Berita

Bukan 8%, Pensiunan PNS Dikabarkan Terima Kenaikan Gaji 18% Oktober 2025, Cek Fakta dari PT Taspen

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Bukan 8%, Pensiunan PNS Dikabarkan Terima Kenaikan Gaji 18% Oktober 2025, Cek Fakta dari PT Taspen

Fakta Perpres 79 Tahun 2025 dan Kenaikan Gaji

Isu kenaikan gaji yang melibatkan persentase signifikan, yaitu 8% hingga 18%, memang berawal dari informasi mengenai penyesuaian penghasilan ASN aktif, termasuk dalam dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Beberapa sumber menyebutkan kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres tersebut bervariasi antara 8% hingga 12% tergantung golongan, dan direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel. Namun, mengacu pada klarifikasi terbaru dan informasi yang beredar, kebijakan kenaikan gaji dalam Perpres 79/2025 atau regulasi serupa yang mencuat belakangan ini, ditujukan kepada ASN aktif (PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara) dan belum secara resmi ditetapkan berlaku untuk Pensiunan. PT Taspen, melalui keterangan resminya pada 25 September 2025, secara tegas menyatakan: “Saat ini kami belum menerima arahan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.” Oleh karena itu, bagi para pensiunan, gaji yang akan diterima pada 1 Oktober 2025 adalah gaji pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, ditambah tunjangan yang melekat. Pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen, serta melakukan otentikasi data melalui aplikasi seperti Taspen Otentikasi untuk memastikan kelancaran pembayaran. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait