Berita

Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Cair Serentak di Oktober 2025? Cek Fakta Resmi!

Admin Utama 0 3 menit
Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Cair Serentak di Oktober 2025? Cek Fakta Resmi!
JAKARTA—Kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri selama enam bulan yang disebut-sebut akan dilakukan serentak pada awal Oktober 2025 belakangan ini santer beredar dan menjadi harapan besar bagi para purna tugas. Namun, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) atau PT Taspen selaku Badan Pengelola Dana Pensiun, secara tegas menyatakan bahwa belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan rapel dan kenaikan gaji pensiunan di luar yang sudah berlaku. Kepastian ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial dan berbagai pemberitaan, demi menghindari kebingungan di kalangan pensiunan.

Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Soal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan

Dalam keterangan resminya yang diunggah melalui akun media sosial, PT Taspen menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi baru atau keputusan pemerintah yang mengatur mengenai kenaikan gaji pensiun maupun rapel untuk pensiunan PNS. Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyebutkan rapel gaji pensiunan untuk periode 6 bulan terakhir akan dicairkan serentak bersamaan dengan pencairan gaji rutin Oktober 2025. PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.

Besaran Gaji Pensiunan Oktober 2025 Masih Mengacu Aturan Lama

Terkait besaran gaji yang akan diterima pensiunan pada bulan Oktober 2025, PT Taspen memastikan bahwa saat ini pembayaran masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. PP Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku efektif sejak Januari 2024. Besaran gaji ini disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan terakhir pensiunan saat masih aktif. Gaji rutin pensiunan untuk bulan Oktober 2025 dipastikan akan cair sesuai jadwal, namun tanpa adanya tambahan kenaikan baru atau rapel 6 bulan seperti yang dirumorkan, sebab belum ada dasar hukum yang mengaturnya.

Kebijakan Kenaikan Gaji ASN Aktif dan Pensiunan Berbeda

Ramainya isu kenaikan gaji pensiunan ini diduga dipicu oleh adanya kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, yang mencakup PNS, TNI, dan Polri. Kenaikan gaji ASN aktif ini diatur dalam regulasi yang terpisah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif dan tidak berdampak langsung pada pensiunan. Keputusan kenaikan gaji pensiunan membutuhkan regulasi lanjutan yang terpisah.

Imbauan Resmi: Verifikasi Sumber Informasi

Untuk menghindari informasi yang simpang siur, PT Taspen meminta seluruh pensiunan agar berhati-hati dan selalu memastikan setiap informasi yang diterima. "Taspen memberikan himbauan agar Bapak Ibu pensiunan menunggu pengumuman resmi dan tidak terpengaruh isu atau rumor kenaikan gaji maupun rapel yang belum jelas sumbernya. Pastikan setiap informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi PT Taspen, Kementerian Keuangan, atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," demikian imbauan resmi dari PT Taspen. Para pensiunan disarankan untuk memantau kanal informasi resmi tersebut untuk mendapatkan kepastian jadwal atau kebijakan terbaru terkait rapel gaji pensiunan di masa mendatang. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait