Kenaikan gaji ASN aktif ini diatur dalam regulasi yang terpisah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif dan tidak berdampak langsung pada pensiunan.
Keputusan kenaikan gaji pensiunan membutuhkan regulasi lanjutan yang terpisah.
Imbauan Resmi: Verifikasi Sumber Informasi
Untuk menghindari informasi yang simpang siur, PT Taspen meminta seluruh pensiunan agar berhati-hati dan selalu memastikan setiap informasi yang diterima. "Taspen memberikan himbauan agar Bapak Ibu pensiunan menunggu pengumuman resmi dan tidak terpengaruh isu atau rumor kenaikan gaji maupun rapel yang belum jelas sumbernya. Pastikan setiap informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi PT Taspen, Kementerian Keuangan, atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," demikian imbauan resmi dari PT Taspen.Para pensiunan disarankan untuk memantau kanal informasi resmi tersebut untuk mendapatkan kepastian jadwal atau kebijakan terbaru terkait rapel gaji pensiunan di masa mendatang.
***