Bungko News – JAKARTA—Kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri selama enam bulan yang disebut-sebut akan dilakukan serentak pada awal Oktober 2025 belakangan ini santer beredar dan menjadi harapan besar bagi para purna tugas.
Namun, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) atau PT Taspen selaku Badan Pengelola Dana Pensiun, secara tegas menyatakan bahwa belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan rapel dan kenaikan gaji pensiunan di luar yang sudah berlaku.
Kepastian ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial dan berbagai pemberitaan, demi menghindari kebingungan di kalangan pensiunan.
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Soal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan
Dalam keterangan resminya yang diunggah melalui akun media sosial, PT Taspen menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi baru atau keputusan pemerintah yang mengatur mengenai kenaikan gaji pensiun maupun rapel untuk pensiunan PNS.Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyebutkan rapel gaji pensiunan untuk periode 6 bulan terakhir akan dicairkan serentak bersamaan dengan pencairan gaji rutin Oktober 2025.