Berita

BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
BKN Luncurkan 9 Kebijakan Pro-Karier ASN, Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun

BKN akan fokus pada pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025.

5. Penerapan SLA Maksimal 5 Hari Kerja

BKN menerapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia.

6. Akselerasi Manajemen Talenta

BKN akan melakukan akselerasi manajemen talenta melalui teken komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspose instansi pemerintah ke BKN.

Ini sekaligus untuk menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA.

7. Kenaikan Pangkat Reguler Bisa Melampaui Pangkat Atasan

Melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, PNS kini dapat mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki, meskipun melampaui pangkat atasan.

8. BKN "Jemput Bola" untuk Kandidat KPLB

Untuk pertama kalinya, BKN akan melakukan "jemput bola" dengan memilih langsung kandidat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (KPLB) yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya.

9. Satu Platform Layanan Berbagi Pakai

BKN akan menyediakan satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.

Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

"Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya," tegasnya.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait