Bungko News – Mulai September 2025, pemerintah akan menyalurkan gaji dan tunjangan bulanan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PT Taspen.
Namun, pensiunan PNS golongan I masih menerima gaji pokok di bawah Rp 3 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan kembali menyalurkan gaji pensiunan PNS periode September 2025.
Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan abdi negara yang telah purna tugas.
Namun, besaran gaji yang diterima masih berbeda signifikan antar golongan, khususnya bagi pensiunan PNS golongan I yang nominalnya masih berada di bawah Rp 3 juta.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I (PP No. 8 Tahun 2024)
Gaji pensiunan PNS golongan I dibagi menjadi empat subgolongan dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 - Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 - Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 - Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700Jika dibandingkan dengan golongan IV yang bisa menerima di atas Rp 4 juta, besaran ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar.