Ini Besaran Gaji Baru Pensiunan PNS Golongan IIIA per September 2025

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, dengan sejumlah penyesuaian nominal untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Salah satu golongan yang mendapat perhatian khusus adalah golongan IIIA.
Berdasarkan data resmi, pensiunan PNS golongan IIIA akan menerima gaji dengan rentang Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576 per bulan.
Nominal tertinggi ini menempatkan golongan IIIA sebagai salah satu kelompok dengan kenaikan signifikan dibandingkan golongan lain di tingkat yang setara.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS golongan III per September 2025:
– Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
– Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
– Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
– Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Penyaluran gaji pensiunan ini akan dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pendistribusian dana pensiun PNS di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih sejahtera dan terjamin kehidupannya pasca mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Kenaikan gaji pensiunan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang telah bekerja dengan setia selama bertahun-tahun.
Bagi PNS aktif, informasi ini juga menjadi referensi penting dalam mempersiapkan masa pensiun di kemudian hari. ***


