PNS Golongan 4 2025: Gaji Pokok IVe Rp6,3 Juta, Tukin Bisa Rp117 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4 merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS di Indonesia.
Tidak mengherankan jika golongan ini kerap disebut sebagai “golongan puncak”, karena menawarkan gaji pokok dan tunjangan yang paling tinggi dibandingkan golongan lainnya.
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa golongan 4 bukan satu kesatuan, melainkan terbagi ke dalam lima sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe dengan besaran gaji dan tunjangan yang berbeda.
Berdasarkan informasi resmi, gaji PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Hingga saat ini belum ada perubahan mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2025, artinya nominal yang berlaku masih sama dengan tahun sebelumnya.
Gaji Pokok PNS Golongan 4 Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS aktif untuk masing-masing sub-golongan di golongan IV:
– Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) dan kenaikan pangkat berkala yang diperoleh pegawai.
Semakin tinggi masa kerja dan pangkat, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Tunjangan yang Meningkat Seiring Jabatan
Selain gaji pokok, PNS golongan 4 juga menerima berbagai jenis tunjangan yang signifikan.
Berikut rincian tunjangan-tunjangan tersebut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, kinerja individu, serta kelas jabatan.
Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi.
Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, pejabat eselon I dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan, sementara level terendah menerima sekitar Rp5.361.800.


