PNS Golongan 4 2025: Gaji Pokok IVe Rp6,3 Juta, Tukin Bisa Rp117 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Jika dijumlahkan, total pendapatan PNS golongan 4 bisa mencapai angka yang signifikan.
Sebagai contoh, seorang PNS golongan IVe dengan masa kerja tertinggi (gaji pokok Rp6.373.200) plus tunjangan kinerja (misal Rp10 juta), tunjangan suami/istri (5% x Rp6.373.200 = Rp318.660), tunjangan anak untuk 2 anak (2% x Rp6.373.200 x 2 = Rp254.928), tunjangan makan (Rp41.000 x 22 hari kerja = Rp902.000), tunjangan jabatan (misal Rp540.000), dan tunjangan umum (Rp190.000), maka total pendapatannya bisa mencapai lebih dari Rp18 juta per bulan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa aturan gaji PNS 2025 masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.
Hingga ada kebijakan baru dari pemerintah, struktur gaji dan tunjangan PNS golongan 4 tahun 2025 masih akan mengacu pada regulasi yang ada.
PNS golongan 4 tetap menjadi yang paling diuntungkan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tertinggi di antara semua golongan PNS di Indonesia. ***


