JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4 merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS di Indonesia.
Tidak mengherankan jika golongan ini kerap disebut sebagai "golongan puncak", karena menawarkan gaji pokok dan tunjangan yang paling tinggi dibandingkan golongan lainnya.
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa golongan 4 bukan satu kesatuan, melainkan terbagi ke dalam lima sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe dengan besaran gaji dan tunjangan yang berbeda.
Berdasarkan informasi resmi, gaji PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Hingga saat ini belum ada perubahan mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2025, artinya nominal yang berlaku masih sama dengan tahun sebelumnya.
Gaji Pokok PNS Golongan 4 Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS aktif untuk masing-masing sub-golongan di golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 - Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 - Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 - Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 - Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) dan kenaikan pangkat berkala yang diperoleh pegawai.
Semakin tinggi masa kerja dan pangkat, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Tunjangan yang Meningkat Seiring Jabatan
Selain gaji pokok, PNS golongan 4 juga menerima berbagai jenis tunjangan yang signifikan.
Berikut rincian tunjangan-tunjangan tersebut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, kinerja individu, serta kelas jabatan.
Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi.
Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, pejabat eselon I dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan, sementara level terendah menerima sekitar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak yang menerima tunjangan ini, yakni yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berhak menerima tunjangan untuk anak kandung atau anak angkat yang sah.
Besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
Syaratnya, anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023.
Besaran uang makan harian berdasarkan golongan:
- Golongan IV: Rp41.000 per hari Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berdasarkan kehadiran.5. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007.
Besarnya tergantung pada tingkatan eselon:
- Eselon IVA: Rp540.000 - Eselon IVB: Rp490.0006. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak menjabat posisi struktural atau fungsional, tersedia tunjangan umum berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006.
Besaran tunjangan untuk golongan IV adalah Rp190.000 per bulan.
Total Pendapatan PNS Golongan 4
Jika dijumlahkan, total pendapatan PNS golongan 4 bisa mencapai angka yang signifikan.
Sebagai contoh, seorang PNS golongan IVe dengan masa kerja tertinggi (gaji pokok Rp6.373.200) plus tunjangan kinerja (misal Rp10 juta), tunjangan suami/istri (5% x Rp6.373.200 = Rp318.660), tunjangan anak untuk 2 anak (2% x Rp6.373.200 x 2 = Rp254.928), tunjangan makan (Rp41.000 x 22 hari kerja = Rp902.000), tunjangan jabatan (misal Rp540.000), dan tunjangan umum (Rp190.000), maka total pendapatannya bisa mencapai lebih dari Rp18 juta per bulan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Plt.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa aturan gaji PNS 2025 masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.
Hingga ada kebijakan baru dari pemerintah, struktur gaji dan tunjangan PNS golongan 4 tahun 2025 masih akan mengacu pada regulasi yang ada.
PNS golongan 4 tetap menjadi yang paling diuntungkan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tertinggi di antara semua golongan PNS di Indonesia.
***