1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, kinerja individu, serta kelas jabatan.
Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi.
Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, pejabat eselon I dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan, sementara level terendah menerima sekitar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak yang menerima tunjangan ini, yakni yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berhak menerima tunjangan untuk anak kandung atau anak angkat yang sah.
Besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
Syaratnya, anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023.
Besaran uang makan harian berdasarkan golongan:
- Golongan IV: Rp41.000 per hari Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berdasarkan kehadiran.5. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007.
Besarnya tergantung pada tingkatan eselon:
- Eselon IVA: Rp540.000 - Eselon IVB: Rp490.0006. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak menjabat posisi struktural atau fungsional, tersedia tunjangan umum berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006.