Bungko News – JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sembilan kebijakan terbaru yang pro terhadap karier Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Asta Cita Presiden dan visi-misi kepala daerah.
Kebijakan ini diumumkan melalui Siaran Pers Nomor 027/RILIS/BKN/IX/2025 pada 24 September 2025 di Jakarta.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penambahan periode usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula hanya enam kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.
Sebagai instansi pembina manajemen seluruh ASN di Indonesia, BKN menetapkan arah pengelolaan ASN ke dalam paradigma yang tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN.
"Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja para ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah, mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur; Walikota; dan Bupati.
Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN," jelas Kepala BKN, Prof. Zudan.
Berikut sembilan kebijakan terbaru BKN yang pro-karier ASN:
1. Penambahan Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS
Periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia enam kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik dan Profesi
BKN memberikan kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
3. Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya empat kali menjadi 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025.