Besaran tunjangan purnatugas ini tentunya bergantung pada kondisi keuangan desa setempat.
Variasi Gaji BPD Berdasarkan Lokasi dan Kapasitas Desa
Penting untuk dipahami bahwa besaran penghasilan BPD sangat bervariasi antar daerah.Berdasarkan data yang tersedia, rata-rata ketua BPD di berbagai desa menerima penghasilan dalam kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
Angka ini dapat jauh lebih tinggi pada desa-desa yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang besar, seperti desa dengan sumber daya alam yang melimpah atau desa yang terletak di lokasi strategis.
Sementara itu, anggota biasa BPD umumnya menerima nominal yang lebih rendah dari ketua.
Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan beban kerja antara posisi ketua dan anggota.
Desa-desa dengan kemampuan finansial terbatas mungkin hanya mampu memberikan honorarium di bawah kisaran rata-rata tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi untuk Masyarakat
Memasuki tahun 2026, masyarakat Indonesia, khususnya di tingkat desa, perlu menyadari bahwa belum terdapat kenaikan signifikan dalam penghasilan anggota BPD secara nasional.Penghasilan ketua BPD pada tahun ini diperkirakan masih dalam kisaran yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan untuk posisi ketua, tergantung kondisi desa masing-masing.
Bagi masyarakat desa yang ingin mengetahui angka pasti mengenai penghasilan BPD di wilayah mereka, disarankan untuk langsung mengecek Peraturan Bupati atau Peraturan Desa terbaru yang berlaku di daerah setempat.
Informasi ini biasanya tersedia di kantor pemerintah desa atau melalui website resmi pemerintah daerah.
Transparansi penghasilan anggota BPD adalah bagian dari akuntabilitas publik yang penting dalam pemerintahan desa yang baik.
***