Sementara itu, anggota BPD mendapatkan nominal yang lebih rendah dari ketua.
Namun, perlu dicatat bahwa angka ini bervariasi signifikan tergantung pada kapasitas keuangan masing-masing desa.
Desa-desa dengan aset dan pendapatan yang lebih besar umumnya mampu memberikan honorarium lebih tinggi kepada anggota BPD mereka.
Apakah Ada Kenaikan Gaji BPD di Tahun 2026?
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan adalah apakah tahun 2026 akan membawa kenaikan penghasilan bagi para anggota BPD.Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai sumber dan laporan daerah, jawabannya adalah belum ada kenaikan signifikan secara nasional pada tahun 2026.
Mayoritas daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko dan wilayah lainnya, memastikan bahwa gaji dan honorarium Ketua BPD serta anggota BPD tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Tidak terdapat peningkatan nominal meskipun terdapat isu mengenai penurunan Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.
Struktur penghasilan BPD masih mengikuti formulasi tahun-tahun sebelumnya dan sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
Perubahan dan kenaikan penghasilan BPD baru akan terjadi apabila terdapat revisi terhadap Peraturan Bupati atau Peraturan Desa, atau jika ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah yang secara spesifik menganggarkan peningkatan penghasilan bagi lembaga BPD.
Dengan kondisi anggaran desa yang terbatas dan prioritas pengeluaran yang banyak, peluang kenaikan gaji BPD menjadi terbatas.
Hak-Hak Tambahan yang Diterima BPD Berdasarkan UU Desa Terbaru
Meskipun tidak ada kenaikan gaji secara nominal, Undang-Undang Desa terbaru menetapkan beberapa hak tambahan yang harus diberikan kepada anggota BPD.Hak-hak ini merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam melayani masyarakat desa.
Salah satu hak penting adalah jaminan sosial kesehatan yang mencakup asuransi kesehatan bagi anggota BPD dan keluarganya.
Selain itu, anggota BPD juga berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memastikan keamanan mereka dalam menjalankan tugas.
Hak ketiga yang signifikan adalah tunjangan purnatugas, yaitu tunjangan satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.