Bungko News – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa.
Setiap tahunnya, pertanyaan mengenai besaran penghasilan dan tunjangan yang diterima oleh para anggota BPD, khususnya ketua BPD, selalu menjadi topik yang diperbincangkan.
Memasuki tahun 2026, banyak kalangan ingin mengetahui rincian gaji BPD dan apakah terdapat peningkatan honorarium dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dasar Hukum dan Regulasi Gaji BPD
Penghasilan BPD diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota di tingkat daerah masing-masing.Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah bahwa Indonesia tidak memiliki standar nasional baku untuk besaran gaji atau honorarium BPD.
Hal ini berarti setiap daerah, bahkan setiap desa dalam satu kabupaten, memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah penghasilan yang diterima para anggota BPD.
Besaran honorarium dan tunjangan BPD ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD itu sendiri, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial desa serta beban kerja dari masing-masing jabatan.
Sistem ini dirancang agar setiap desa dapat menyesuaikan penghasilan BPD sesuai dengan kapasitas keuangan lokal mereka.
Rincian Detail Penghasilan BPD Tahun 2026
Dalam struktur penghasilan BPD, terdapat perbedaan jelas antara ketua BPD dan anggota BPD.Ketua BPD mendapatkan tunjangan jabatan yang paling besar dibandingkan dengan posisi-posisi lainnya, seperti wakil ketua, sekretaris, dan anggota biasa.
Komponen penghasilan BPD terdiri dari beberapa bagian: Pertama, tunjangan jabatan yang merupakan komponen utama dan berbeda sesuai dengan posisi masing-masing.
Ketua BPD menerima nominal tertinggi, diikuti oleh wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Kedua, tunjangan kehadiran yang diberikan berdasarkan partisipasi aktif dalam rapat-rapat resmi.
Ketiga, tunjangan operasional untuk mendukung kegiatan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Keempat, insentif dan tunjangan tambahan lainnya yang dapat ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) masing-masing sesuai dengan kondisi lokal.
Berdasarkan data dari berbagai daerah, khususnya contoh yang terlihat di Kabupaten Mukomuko tahun 2026, ketua BPD menerima penghasilan sekitar Rp1.200.000 per bulan.