Bungko News – Isu pencairan rapel kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan dilakukan pada pertengahan November 2025 tengah menjadi sorotan luas.
Pasalnya, kabar yang beredar di media sosial menyebutkan adanya kenaikan hingga 12 persen yang akan diberikan secara retroaktif.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi resmi.
Purbaya menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait rencana pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
Hal ini sekaligus membantah keras kabar yang sempat viral tersebut.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tegas Purbaya, seperti dikutip dari LombokPost, Rabu (12/11/2025).
Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Senada dengan pernyataan Menkeu, PT Taspen selaku badan yang menyalurkan dana pensiun PNS juga memberikan penjelasan resmi.
Dalam unggahan di akun media sosial resminya, Taspen menyatakan bahwa hingga kini belum ada surat edaran dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan.
“Saat ini TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut,” tulis Taspen.
Taspen juga menegaskan bahwa semua informasi yang beredar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025 tidak bersumber dari kanal resmi mereka.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” jelas Taspen.