Isu Mencuat Usai Perpres Kenaikan Gaji ASN Aktif
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Kebijakan ini membuat para pensiunan berharap agar hak mereka juga disesuaikan, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya kenaikan gaji pensiunan biasanya diumumkan bersamaan dengan ASN aktif.
Namun, berdasarkan penjelasan resmi, pembayaran gaji pensiunan hingga November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada kenaikan gaji bagi para pensiunan hingga saat ini.
Pemerintah Mas Bahas Regulasi dan Anggaran
Menkeu Purbaya menambahkan, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan menyeluruh terkait kebijakan kenaikan gaji, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan.
Aspek regulasi, ketersediaan anggaran, serta pemerataan penerima menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan final diambil.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Imbauan untuk Para Pensiunan PNS
Di tengah maraknya kabar belum pasti, para pensiunan PNS diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan PT Taspen.
Jangan mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat menimbulkan kecemasan.
Pemerintah berkomitmen akan segera menginformasikan secara terbuka jika ada keputusan resmi terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan. ***