Bagaimana Jika Semua Perangkat Desa Diangkat Menjadi PPPK?
Rencana pengangkatan seluruh perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan nasional.
Wacana ini menguat setelah sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema peningkatan status perangkat desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Namun, hingga kini belum ada regulasi final yang mengatur pengangkatan massal perangkat desa menjadi PPPK.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, sejumlah dampak besar—baik positif maupun negatif—diperkirakan akan muncul.
Berikut analisis lengkapnya.
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan
Pensiunan ASN, Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 Mulai Cair Awal Juni 2026, Ini Kisaran Uang yang Masuk Rekening
TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Syaratnya
Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta
Kabar Terbaru Gaji ke-13 PPPK 2026: Apakah Cair Penuh? Ini Penjelasan Resmi