Berita

Bagaimana Jika Semua Perangkat Desa Diangkat Menjadi PPPK?

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Bagaimana Jika Semua Perangkat Desa Diangkat Menjadi PPPK?
UU Desa menempatkan perangkat desa sebagai bagian dari pemerintahan desa, bukan ASN. Jika seluruh perangkat desa diangkat menjadi PPPK, maka perlu revisi besar terhadap UU No. 6/2014 tentang Desa dan aturan turunannya.

c. Seleksi dan Standarisasi Kompetensi

Jika pengangkatan dilakukan tanpa seleksi, muncul risiko ketidaksesuaian kompetensi. Sebaliknya, jika seleksi diberlakukan, banyak perangkat desa yang sudah lama mengabdi bisa tidak lolos, memicu konflik sosial dan politik di tingkat desa.

d. Potensi Konflik Kewenangan

Perangkat desa sebagai PPPK akan berada di bawah sistem ASN yang terpusat, sementara kepala desa tetap dipilih melalui mekanisme politik lokal. Ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan disharmoni birokrasi.

3. Dampak Sosial dan Politik

a. Penguatan Legitimasi Pemerintah Desa

Status PPPK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perangkat desa karena dianggap lebih profesional dan memiliki standar kerja yang jelas.

b. Resistensi dari Pemerintah Desa dan Asosiasi Kepala Desa

Beberapa kepala desa menilai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN dapat mengurangi kewenangan mereka dalam mengatur struktur organisasi desa. Hal ini berpotensi memicu penolakan dari sebagian kelompok.

c. Perubahan Dinamika Politik Lokal

Dengan status ASN, perangkat desa tidak lagi dapat terlibat dalam politik praktis. Ini dapat mengurangi politisasi birokrasi desa, namun juga mengubah pola hubungan antara perangkat desa dan kepala desa.

4. Kesimpulan

Pengangkatan seluruh perangkat desa menjadi PPPK memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan desa, kesejahteraan perangkat desa, hingga struktur fiskal nasional. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, namun juga membawa tantangan serius terkait regulasi, anggaran, dan harmonisasi kewenangan. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi final. Karena itu, wacana ini masih perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah baru di tingkat desa maupun nasional. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait