Memasuki minggu kedua bulan Juni 2026, proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako masih terus berlangsung 📊 Kuota Penerima Bansos 2026
Memasuki minggu kedua bulan Juni 2026, proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako masih terus berlangsung.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan untuk segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Penyaluran bansos tahap II ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Memasuki bulan Juni, proses ini merupakan penyelesaian akhir dari pencairan triwulan II. Pemerintah menargetkan bansos tahap II untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 dapat disalurkan tepat waktu.
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang serentak secara nasional.
Pencairan dapat terjadi secara bertahap mulai dari pekan pertama hingga keempat setiap bulannya, tergantung pada proses validasi data dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
💰 Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang berhak diterima.
Bantuan PKH dan BPNT tahun 2026 ini menggunakan DTSEN hasil pemutakhiran April 2026 sebagai dasar penyaluran.
📦 BPNT / Program Sembako
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp200.000 per bulan per KPM.
Karena pencairan dilakukan per triwulan (sekali cair untuk tiga bulan), maka dalam satu kali pencairan KPM akan menerima total Rp600.000.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang tidak terjangkau perbankan.
📊 PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada komponen penerima dalam satu keluarga.
Berikut rincian nominal PKH 2026 per tahap (triwulan):
| Komponen Penerima | Nominal per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD/MI | Rp225.000 |
| Siswa SMP/MTs | Rp375.000 |
| Siswa SMA/MA | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 per tahap |
Total bantuan PKH per keluarga dapat mencapai Rp10.800.000 per tahun jika seluruh komponen maksimal terpenuhi.
🔍 Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 via HP
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara online mandiri dengan mudah, cukup menggunakan ponsel dan NIK KTP.
Kementerian Sosial menyediakan dua kanal resmi yang dapat diakses kapan saja.
🌐 1. Cek Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan melalui situs web adalah metode yang paling cepat dan tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Buka browser di ponsel atau komputer.
Langkah 2: Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah 3: Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili KTP.
Langkah 4: Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Langkah 5: Masukkan NIK KTP 16 digit dengan benar.
Langkah 6: Isi kode captcha yang muncul pada layar.
Langkah 7: Klik tombol "Cari Data".
Langkah 8: Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan Anda, termasuk identitas penerima, jenis bantuan yang diterima, kategori desil, serta status pencairan.
📱 2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna yang menginginkan fitur lebih lengkap, Kemensos menyediakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh secara gratis.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Tahap Awal: Registrasi Akun (Untuk Pengguna Baru)
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun" untuk pengguna baru.
-
Lengkapi seluruh data diri yang diminta, termasuk nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
-
Unggah swafoto (foto selfie) dan foto KTP untuk verifikasi identitas.
-
Klik "Buat Akun Baru". Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat.
-
Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut.
Untuk pengguna yang sudah memiliki akun, cukup login, lalu pilih menu "Cek Bansos" atau "Cek Penerima", kemudian masukkan NIK untuk melihat status terkini.
💡 Saran: Bagi masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau yang lebih nyaman dengan layanan langsung, pengecekan juga dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.
📋 Informasi yang Muncul Setelah Cek Bansos
Setelah proses pencarian selesai, sistem Kemensos akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan Anda.
Berikut rincian informasi yang akan muncul:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Penerima | Nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP |
| Jenis Bantuan | PKH, BPNT, atau keduanya |
| Kategori Desil | Status desil kesejahteraan dalam DTSEN |
| Status Penerimaan | "YA" (terdaftar) atau "TIDAK" (tidak terdaftar) |
| Periode Penyaluran | Jadwal dan status pencairan bantuan |
Jika nama dan data bantuan masih muncul dalam sistem, hal tersebut menandakan bahwa Anda masih tercatat dalam basis data bansos aktif berdasarkan hasil pemutakhiran terbaru.
🗓️ Jadwal Lengkap Pencairan Bansos 2026
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026:
| Tahap | Periode | Status (Juni 2026) |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari, Februari, Maret | ✅ Selesai |
| Tahap 2 | April, Mei, Juni | 🔄 Sedang berlangsung |
| Tahap 3 | Juli, Agustus, September | 📋 Akan datang |
| Tahap 4 | Oktober, November, Desember | 📋 Akan datang |
Menurut penjelasan Menteri Sosial, bansos PKH dan BPNT Tahap 2 (April-Juni) 2026 mulai disalurkan sejak April 2026, sehingga pencairan bansos di Juni 2026 masih terus dilakukan.
Penyaluran bansos tahap II untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 dapat disalurkan tepat waktu.
Pencairan dilakukan melalui dua jalur utama: (1) Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dan (2) PT Pos Indonesia untuk wilayah yang tidak terjangkau perbankan serta bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Undangan pencairan untuk wilayah 3T diperkirakan mulai diedarkan secara bertahap.
🆕 Aturan Baru dan Perubahan Kriteria Penerima 2026
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam kriteria penerima bansos, khususnya untuk BPNT.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, terjadi perubahan aturan desil penerima bantuan sosial.
❌ Aturan Lama vs ✅ Aturan Baru
| Aturan | Rentang Desil Penerima BPNT |
|---|---|
| Aturan Lama (sebelum 2026) | Desil 1 – 5 |
| Aturan Baru (2026) | Desil 1 – 4 (khusus) |
Apa itu Desil? Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Desil 1 adalah kelompok paling miskin/rentan, sementara Desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
Dengan aturan baru ini, masyarakat pada Desil 5 (kelompok hampir sejahtera) dipastikan tidak lagi menerima BPNT pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan pangan difokuskan pada kelompok dengan tingkat kebutuhan tertinggi.
Sementara itu, kriteria PKH tidak mengalami perubahan dan tetap diperuntukkan bagi keluarga pada Desil 1 hingga Desil 4.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah melakukan pengalihan massal terhadap penerima bansos yang berada di luar kriteria baru, yaitu:
-
696.920 penerima PKH yang berada di luar desil 1-4 digantikan
-
1.735.032 penerima BPNT/Sembako yang berada di luar desil 1-4 dialihkan
Pemerintah memprioritaskan bantuan untuk kelompok berikut:
| Kelompok | Tingkat Kesejahteraan | Status PKH | Status BPNT |
|---|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | ✅ Berhak | ✅ Berhak (prioritas) |
| Desil 2 | Miskin | ✅ Berhak | ✅ Berhak |
| Desil 3 | Hampir Miskin | ✅ Berhak | ✅ Berhak |
| Desil 4 | Rentan Miskin | ✅ Berhak | ✅ Berhak |
| Desil 5 ke atas | Hampir Sejahtera ke atas | ❌ Tidak berhak | ❌ Tidak berhak |
📌 Catatan Penting: Masuk dalam Desil 1-4 tidak otomatis menjamin bantuan akan diterima. Keterbatasan kuota menjadi faktor penentu utama.
📊 Kuota Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan kuota penerima bansos dengan rincian sebagai berikut:
| Program | Kuota Penerima |
|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | 10 juta KPM |
| BPNT / Program Sembako | 18,2 juta KPM |
Pemerintah memprioritaskan masyarakat dengan desil terendah terlebih dahulu.
Jika Desil 1 sudah tersalurkan, maka bantuan akan beralih ke peringkat di atasnya.
🆕 475.821 KPM Baru di Triwulan II 2026
Kementerian Sosial melakukan langkah strategis dalam penyaluran bantuan sosial pada triwulan II tahun 2026.
Sebanyak 475.821 keluarga baru resmi masuk dalam daftar penerima manfaat untuk program PKH dan BPNT.
Mereka menggantikan posisi KPM lama yang sudah tidak memenuhi kriteria.
⏰ Aturan Wajib: Batas Waktu Pencairan 30 Hari
Pemerintah memberlakukan regulasi baru terkait batas waktu penarikan dana bansos yang wajib dipahami oleh setiap KPM.
Kebijakan ini bertujuan untuk tertib administrasi keuangan negara.
Setiap dana bansos yang telah dipindahkan ke rekening KKS Merah Putih wajib dicairkan (ditarik atau dibelanjakan) maksimal 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.
🔴 Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu
Jika dalam waktu 30 hari dana tersebut dibiarkan mengendap tanpa aktivitas transaksi (penarikan tunai atau pembelanjaan), maka sistem perbankan akan secara otomatis:
-
Membekukan hak salur kartu KKS
-
Menyatakan dana hangus
-
Mengembalikan seluruh anggaran tersebut ke kas negara
Kemensos menetapkan waktu maksimal 30 hari sejak saldo masuk ke rekening KKS sebagai tenggat pencairan bansos PKH dan BPNT.
Jika penerima manfaat membiarkan saldo mengendap dan tidak ditarik dalam kurun waktu tersebut, maka saldo bantuan tersebut berisiko ditarik kembali oleh negara.
✅ Tips Agar Bansos Tidak Hangus
-
Segera cairkan dana bansos setelah menerima notifikasi atau melihat saldo masuk ke rekening
-
Jangan menunda-nunda penarikan, meskipun Anda belum memiliki rencana belanja
-
Manfaatkan dana untuk membeli bahan pangan di e-Warong yang bekerja sama dengan program BPNT
-
Pantau status pencairan secara berkala melalui situs atau aplikasi Cek Bansos
🔄 Data Penerima Bansos Bersifat Dinamis
Penting untuk dipahami bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat.
Sepanjang tahun 2026, seluruh bansos disalurkan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkelanjutan.
Saat ini, data DTSEN hasil pemutakhiran April 2026 menjadi dasar penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan II atau periode April–Juni 2026.
Beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos antara lain:
| No | Kondisi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Status ekonomi meningkat | Keluarga naik desil/keluar dari kriteria Desil 1–4 |
| 2 | Penerima meninggal dunia | Data kependudukan tidak lagi aktif |
| 3 | Alamat tidak sesuai | Hasil verifikasi lapangan berbeda dengan data administrasi |
| 4 | Data kependudukan tidak valid | NIK ganda, KK tidak aktif |
| 5 | Terindikasi sebagai ASN/TNI/Polri/legislatif | Termasuk keluarga dari aparatur negara |
| 6 | Terindikasi judi online | Hasil pemadanan data dengan PPATK |
Pada triwulan I 2026, Kemensos melakukan pencoretan terhadap penerima bansos yang terindikasi tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemerintah melakukan pengalihan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Sembako yang berada di luar desil 1-4 untuk digantikan dengan keluarga yang lebih membutuhkan.
🚨 Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bansos.
Berikut adalah ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
| Modus Penipuan | Ciri-ciri |
|---|---|
| ❌ Link mencurigakan | Mengirimkan tautan melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS yang mengarah ke situs palsu |
| ❌ Pungutan biaya | Meminta biaya administrasi atau transfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming pencairan dana |
| ❌ Permintaan data sensitif | Meminta PIN ATM, password rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya |
| ❌ Informasi hoaks di media sosial | Mengklaim adanya "pendaftaran bansos massal" melalui tautan tidak resmi |
🛡️ Informasi resmi bansos HANYA bersumber dari Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi "Cek Bansos" yang diunduh dari Play Store/App Store. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran atau pencairan bansos.
📝 Penutup
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang masih menunggu pencairan bansos tahap II untuk periode April–Juni 2026, proses penyaluran masih terus berlangsung hingga akhir bulan Juni.
Segera lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Pahami aturan baru mengenai kriteria desil (kini BPNT hanya untuk Desil 1–4) dan batas waktu pencairan 30 hari yang menjadi poin penting yang wajib dipahami oleh seluruh KPM agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak hangus.
Pastikan data kependudukan Anda sinkron, pantau status secara berkala, dan segera cairkan dana yang sudah masuk ke rekening.
"Cek secara berkala, segera cairkan, dan waspadai penipuan."