Bungko News – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan Tags: Aturan Resmi
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah mengatur pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Pencairan dinyatakan sudah dimulai secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal Pak Guru Pedia, para pensiunan sudah menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026, sementara untuk ASN khususnya guru, pencairan dilaporkan mulai masuk rekening pada tanggal 4 Juni 2026.
Seluruh penerima diimbau untuk segera memeriksa rekening masing-masing.
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026
Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi yang menjadi landasan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketentuan tersebut diatur dalam:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur secara umum tentang hak ASN, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan atas THR serta gaji ke-13. Ketentuan teknis tersebar dalam pasal 5 hingga pasal 9.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur secara teknis mekanisme penyaluran gaji ke-13.
Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak yang berhak dipastikan akan menerima hak kesejahteraannya.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)