Berita

Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 831 kata 3 halaman
Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026
Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 — Pencairan dinyatakan sudah dimu...

Bungko News – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan Tags: Aturan Resmi

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah mengatur pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Pencairan dinyatakan sudah dimulai secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal Pak Guru Pedia, para pensiunan sudah menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026, sementara untuk ASN khususnya guru, pencairan dilaporkan mulai masuk rekening pada tanggal 4 Juni 2026.

Seluruh penerima diimbau untuk segera memeriksa rekening masing-masing.

Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026

Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi yang menjadi landasan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketentuan tersebut diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur secara umum tentang hak ASN, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan atas THR serta gaji ke-13. Ketentuan teknis tersebar dalam pasal 5 hingga pasal 9.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur secara teknis mekanisme penyaluran gaji ke-13.

Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak yang berhak dipastikan akan menerima hak kesejahteraannya.

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Berita Terkait