Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan Tags: Aturan Resmi
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah mengatur pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Pencairan dinyatakan sudah dimulai secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal Pak Guru Pedia, para pensiunan sudah menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026, sementara untuk ASN khususnya guru, pencairan dilaporkan mulai masuk rekening pada tanggal 4 Juni 2026.
Seluruh penerima diimbau untuk segera memeriksa rekening masing-masing.
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026
Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi yang menjadi landasan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketentuan tersebut diatur dalam:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur secara umum tentang hak ASN, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan atas THR serta gaji ke-13. Ketentuan teknis tersebar dalam pasal 5 hingga pasal 9.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur secara teknis mekanisme penyaluran gaji ke-13.
Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak yang berhak dipastikan akan menerima hak kesejahteraannya.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan (purnawirawan)
Pemerintah menjamin bahwa setiap hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan dipenuhi.
Tidak perlu khawatir, semua berhak atas gaji ke-13.
Jadwal Pencairan: Pensiunan 2 Juni, ASN Guru 4 Juni 2026
Berdasarkan laporan lapangan dari berbagai daerah, jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 adalah sebagai berikut:
| Kelompok Penerima | Tanggal Pencairan | Status |
|---|---|---|
| Pensiunan | 2 Juni 2026 | Sudah cair |
| ASN (khususnya guru) | 4 Juni 2026 | Sudah cair (secara bertahap) |
Catatan: Pencairan dilakukan secara bertahap. Belum semua daerah melaporkan cair pada hari yang sama. Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa rekening secara berkala.
Pembayaran gaji ke-13 dibayarkan penuh sebesar 100% tanpa potongan, kecuali potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Komponen yang dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 adalah:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan umum
-
Tunjangan fungsional
-
Dan tunjangan lainnya yang mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026
Untuk ASN, besaran gaji pokok ditentukan oleh pangkat dan golongan ruang masing-masing.
Sementara itu, pensiunan menerima berdasarkan ketentuan pensiun yang berlaku.
Daerah Mana Saja yang Sudah Cair? Mari Berbagi Informasi
Hingga berita ini diturunkan, laporan dari kanal Pak Guru Pedia menyebutkan bahwa sejumlah daerah sudah melaporkan pencairan gaji ke-13. Namun, tidak semua daerah mengalami pencairan bersamaan karena sistem penyaluran yang bertahap.
Masyarakat, khususnya para ASN guru dan pensiunan, diajak untuk saling berbagi informasi melalui kolom komentar di kanal-kanal informasi terpercaya.
Tujuannya agar sesama penerima manfaat mengetahui daerah mana saja yang sudah menerima gaji ke-13.
Beberapa pertanyaan yang bisa dijawab bersama:
-
Daerah mana saja yang sudah cair pada 2 Juni 2026?
-
Apakah guru ASN di daerah Anda sudah menerima pada 4 Juni 2026?
-
Bagaimana nominal yang diterima sesuai golongan?
Tips Mengecek Rekening Gaji Ke-13
Agar tidak ketinggalan informasi, berikut tips yang dapat dilakukan:
-
Cek rekening secara berkala melalui mobile banking, internet banking, atau ATM dari bank penyalur gaji (umumnya Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN).
-
Pastikan menggunakan rekening yang biasa digunakan untuk penyaluran gaji bulanan.
-
Perhatikan mutasi rekening mulai tanggal 2 Juni 2026 hingga pekan kedua Juni 2026.
-
Konfirmasi ke bendahara gaji atau unit keuangan instansi masing-masing jika hingga pertengahan Juni belum menerima.
Gaji Ke-13 Bukan THR, Keduanya Diatur dalam PP yang Sama
Perlu diketahui bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua hal yang berbeda namun sama-sama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
THR sudah lebih dulu dicairkan sebelum hari raya, sementara gaji ke-13 mulai cair pada bulan Juni.
Keduanya merupakan hak kesejahteraan yang wajib dipenuhi pemerintah.
Penutup dan Imbauan
Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai dan pensiunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan gaji ke-13 yang dimulai sejak awal Juni 2026 ini menjadi kabar baik di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Bagi yang sudah menerima, bersyukurlah dan gunakan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, dan ibadah.
Bagi yang belum menerima, bersabarlah karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Terus pantau informasi resmi dari kanal-kanal terpercaya dan jangan mudah percaya pada hoaks seputar gaji ke-13. Salam sejahtera untuk seluruh ASN, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan di seluruh Indonesia.