Berita

Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 831 kata 3 halaman
Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026
Aturan Resmi Gaji ke-13 2026 Terbit di PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 — Pencairan dinyatakan sudah dimu...
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan (purnawirawan)

  • Pemerintah menjamin bahwa setiap hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan dipenuhi.

    Tidak perlu khawatir, semua berhak atas gaji ke-13.

    Jadwal Pencairan: Pensiunan 2 Juni, ASN Guru 4 Juni 2026

    Berdasarkan laporan lapangan dari berbagai daerah, jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 adalah sebagai berikut:

    Kelompok Penerima Tanggal Pencairan Status
    Pensiunan 2 Juni 2026 Sudah cair
    ASN (khususnya guru) 4 Juni 2026 Sudah cair (secara bertahap)

    Catatan: Pencairan dilakukan secara bertahap. Belum semua daerah melaporkan cair pada hari yang sama. Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa rekening secara berkala.

    Pembayaran gaji ke-13 dibayarkan penuh sebesar 100% tanpa potongan, kecuali potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima

    Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

    Komponen yang dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 adalah:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tunjangan jabatan umum

    • Tunjangan fungsional

    • Dan tunjangan lainnya yang mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026

    Untuk ASN, besaran gaji pokok ditentukan oleh pangkat dan golongan ruang masing-masing.

    Sementara itu, pensiunan menerima berdasarkan ketentuan pensiun yang berlaku.

    Daerah Mana Saja yang Sudah Cair? Mari Berbagi Informasi

    Hingga berita ini diturunkan, laporan dari kanal Pak Guru Pedia menyebutkan bahwa sejumlah daerah sudah melaporkan pencairan gaji ke-13. Namun, tidak semua daerah mengalami pencairan bersamaan karena sistem penyaluran yang bertahap.

    Masyarakat, khususnya para ASN guru dan pensiunan, diajak untuk saling berbagi informasi melalui kolom komentar di kanal-kanal informasi terpercaya.

    Tujuannya agar sesama penerima manfaat mengetahui daerah mana saja yang sudah menerima gaji ke-13.

    Beberapa pertanyaan yang bisa dijawab bersama:

    • Daerah mana saja yang sudah cair pada 2 Juni 2026?

    • Apakah guru ASN di daerah Anda sudah menerima pada 4 Juni 2026?

    Berita Terkait