Sebanyak 475.821 keluarga baru resmi masuk dalam daftar penerima manfaat untuk program PKH dan BPNT.
Mereka menggantikan posisi KPM lama yang sudah tidak memenuhi kriteria.
⏰ Aturan Wajib: Batas Waktu Pencairan 30 Hari
Pemerintah memberlakukan regulasi baru terkait batas waktu penarikan dana bansos yang wajib dipahami oleh setiap KPM.
Kebijakan ini bertujuan untuk tertib administrasi keuangan negara.
Setiap dana bansos yang telah dipindahkan ke rekening KKS Merah Putih wajib dicairkan (ditarik atau dibelanjakan) maksimal 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.
🔴 Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu
Jika dalam waktu 30 hari dana tersebut dibiarkan mengendap tanpa aktivitas transaksi (penarikan tunai atau pembelanjaan), maka sistem perbankan akan secara otomatis:
-
Membekukan hak salur kartu KKS
-
Menyatakan dana hangus
-
Mengembalikan seluruh anggaran tersebut ke kas negara
Kemensos menetapkan waktu maksimal 30 hari sejak saldo masuk ke rekening KKS sebagai tenggat pencairan bansos PKH dan BPNT.
Jika penerima manfaat membiarkan saldo mengendap dan tidak ditarik dalam kurun waktu tersebut, maka saldo bantuan tersebut berisiko ditarik kembali oleh negara.
✅ Tips Agar Bansos Tidak Hangus
-
Segera cairkan dana bansos setelah menerima notifikasi atau melihat saldo masuk ke rekening
-
Jangan menunda-nunda penarikan, meskipun Anda belum memiliki rencana belanja
-
Manfaatkan dana untuk membeli bahan pangan di e-Warong yang bekerja sama dengan program BPNT
-
Pantau status pencairan secara berkala melalui situs atau aplikasi Cek Bansos
🔄 Data Penerima Bansos Bersifat Dinamis
Penting untuk dipahami bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat.
Sepanjang tahun 2026, seluruh bansos disalurkan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkelanjutan.
Saat ini, data DTSEN hasil pemutakhiran April 2026 menjadi dasar penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan II atau periode April–Juni 2026.