Beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos antara lain:
| No | Kondisi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Status ekonomi meningkat | Keluarga naik desil/keluar dari kriteria Desil 1–4 |
| 2 | Penerima meninggal dunia | Data kependudukan tidak lagi aktif |
| 3 | Alamat tidak sesuai | Hasil verifikasi lapangan berbeda dengan data administrasi |
| 4 | Data kependudukan tidak valid | NIK ganda, KK tidak aktif |
| 5 | Terindikasi sebagai ASN/TNI/Polri/legislatif | Termasuk keluarga dari aparatur negara |
| 6 | Terindikasi judi online | Hasil pemadanan data dengan PPATK |
Pada triwulan I 2026, Kemensos melakukan pencoretan terhadap penerima bansos yang terindikasi tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemerintah melakukan pengalihan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Sembako yang berada di luar desil 1-4 untuk digantikan dengan keluarga yang lebih membutuhkan.
🚨 Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bansos.
Berikut adalah ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
| Modus Penipuan | Ciri-ciri |
|---|---|
| ❌ Link mencurigakan | Mengirimkan tautan melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS yang mengarah ke situs palsu |
| ❌ Pungutan biaya | Meminta biaya administrasi atau transfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming pencairan dana |
| ❌ Permintaan data sensitif | Meminta PIN ATM, password rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya |
| ❌ Informasi hoaks di media sosial | Mengklaim adanya "pendaftaran bansos massal" melalui tautan tidak resmi |
🛡️ Informasi resmi bansos HANYA bersumber dari Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi "Cek Bansos" yang diunduh dari Play Store/App Store. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran atau pencairan bansos.
📝 Penutup
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang masih menunggu pencairan bansos tahap II untuk periode April–Juni 2026, proses penyaluran masih terus berlangsung hingga akhir bulan Juni.
Segera lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Pahami aturan baru mengenai kriteria desil (kini BPNT hanya untuk Desil 1–4) dan batas waktu pencairan 30 hari yang menjadi poin penting yang wajib dipahami oleh seluruh KPM agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak hangus.
Pastikan data kependudukan Anda sinkron, pantau status secara berkala, dan segera cairkan dana yang sudah masuk ke rekening.
"Cek secara berkala, segera cairkan, dan waspadai penipuan."