Bungko News – Memasuki pekan pertama bulan Juni 2026, proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako masih terus berlangsung
Memasuki pekan pertama bulan Juni 2026, proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako masih terus berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan untuk segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia, cukup hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Penyaluran bansos tahap II ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Memasuki bulan Juni, proses ini merupakan penyelesaian akhir dari pencairan triwulan II. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang serentak secara nasional.
Pencairan dapat terjadi secara bertahap mulai dari pekan pertama hingga keempat setiap bulannya, tergantung pada proses validasi data dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Proses pengecekan status penerima ini menjadi krusial mengingat adanya kebijakan baru yang memberlakukan batas waktu pencairan dana bansos.
Setiap KPM wajib mencairkan dana maksimal 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.
Jika melewati batas waktu tersebut tanpa aktivitas penarikan atau transaksi, maka hak salur akan dibekukan, dana dinyatakan hangus, dan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
💰 Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang berhak diterima.
BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan per KPM.
Karena pencairan dilakukan per triwulan (sekali cair untuk tiga bulan), maka dalam satu kali pencairan KPM akan menerima total Rp600.000.
Sementara itu, PKH memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada komponen penerima dalam satu keluarga.
Berikut rincian nominal PKH 2026 per tahun dan per tahap (triwulan):