Terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online hasil pemadanan data dengan PPATK
Sebaliknya, pada triwulan II 2026, pemerintah menetapkan 475.821 KPM baru sebagai penerima bansos, menggantikan posisi KPM lama yang sudah tidak memenuhi kriteria.
📊 Jadwal Lengkap Pencairan Bansos 2026
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026:
| Tahap | Periode | Status (Juni 2026) |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari, Februari, Maret | ✅ Selesai |
| Tahap 2 | April, Mei, Juni | 🔄 Sedang berlangsung |
| Tahap 3 | Juli, Agustus, September | 📋 Akan datang |
| Tahap 4 | Oktober, November, Desember | 📋 Akan datang |
Pencairan dilakukan melalui dua jalur utama: (1) Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dan (2) PT Pos Indonesia untuk wilayah yang tidak terjangkau perbankan serta bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
🚨 Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bansos, seperti:
-
❌ Mengirimkan tautan (link) mencurigakan melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS
-
❌ Meminta biaya administrasi atau transfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming pencairan dana
-
❌ Meminta data pribadi sensitif seperti PIN ATM, password rekening, atau kode OTP
-
❌ Informasi hoaks di media sosial yang mengklaim adanya "pendaftaran bansos massal" melalui tautan tidak resmi
🛡️ Informasi resmi bansos HANYA bersumber dari Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi "Cek Bansos" yang diunduh dari Play Store/App Store. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran atau pencairan bansos.
📝 Penutup
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang masih menunggu pencairan bansos tahap II untuk periode April–Juni 2026, proses penyaluran masih terus berlangsung hingga akhir bulan Juni.
Segera lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Pastikan data kependudukan Anda sinkron, pantau status secara berkala, dan segera cairkan dana yang sudah masuk ke rekening sebelum batas waktu 30 hari untuk menghindari pembekuan dan pengembalian dana ke kas negara.
"Cek secara berkala, segera cairkan, dan waspadai penipuan."