Berita

ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya
SN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya — Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Bungko News – Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, seluruh instansi pusat maupun daerah dapat mulai menyalurkan hak tersebut kepada para penerima sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.

Bunyi aturan tersebut tercantum jelas dalam PP 9/2026:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Meski demikian, beberapa instansi dimungkinkan mencairkan pada Juli 2026 apabila terdapat penyesuaian anggaran atau kendala teknis.

Pola ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing instansi.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif.

Pemerintah memperluas cakupan penerima untuk memastikan dukungan finansial menjangkau seluruh aparatur negara.

Berita Terkait