Berita

ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya
SN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya — Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Sementara CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Aturan Khusus untuk PPPK

PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan masa kerja aktual.

Tidak Ada Potongan pada Gaji ke-13

Salah satu poin yang menjadi kabar baik bagi ASN adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang berlaku.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:

  • Membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Mendukung stabilitas ekonomi nasional di pertengahan tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan sejak awal tahun dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah.

Berita Terkait