Sementara CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Aturan Khusus untuk PPPK
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan masa kerja aktual.
Tidak Ada Potongan pada Gaji ke-13
Salah satu poin yang menjadi kabar baik bagi ASN adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang berlaku.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:
- Membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional di pertengahan tahun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan sejak awal tahun dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah.