Daftar penerima meliputi:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, tetap mendapatkan dukungan finansial di pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD.
Besaran yang diterima akan berbeda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan instansi masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Kategori
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ASN adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Berdasarkan data yang beredar dan merujuk pada struktur penghasilan ASN, berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori pegawai non-struktural:
- Ketua/Kepala lembaga non-struktural: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk CPNS, ketentuan berbeda diterapkan.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.