Berita

ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya
SN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Aturannya — Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Daftar penerima meliputi:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, tetap mendapatkan dukungan finansial di pertengahan tahun.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD.

Besaran yang diterima akan berbeda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan instansi masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Kategori

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ASN adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Berdasarkan data yang beredar dan merujuk pada struktur penghasilan ASN, berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori pegawai non-struktural:

  • Ketua/Kepala lembaga non-struktural: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Untuk CPNS, ketentuan berbeda diterapkan.

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.

Berita Terkait