Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Artinya, seluruh instansi pusat maupun daerah dapat mulai menyalurkan hak tersebut kepada para penerima sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.
Bunyi aturan tersebut tercantum jelas dalam PP 9/2026:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Meski demikian, beberapa instansi dimungkinkan mencairkan pada Juli 2026 apabila terdapat penyesuaian anggaran atau kendala teknis.
Pola ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing instansi.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif.
Pemerintah memperluas cakupan penerima untuk memastikan dukungan finansial menjangkau seluruh aparatur negara.
Daftar penerima meliputi:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, tetap mendapatkan dukungan finansial di pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN tertentu yang dibiayai APBN maupun APBD.
Besaran yang diterima akan berbeda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan instansi masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Kategori
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ASN adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Berdasarkan data yang beredar dan merujuk pada struktur penghasilan ASN, berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori pegawai non-struktural:
- Ketua/Kepala lembaga non-struktural: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk CPNS, ketentuan berbeda diterapkan.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.
Sementara CPNS daerah dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Aturan Khusus untuk PPPK
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini diatur untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan masa kerja aktual.
Tidak Ada Potongan pada Gaji ke-13
Salah satu poin yang menjadi kabar baik bagi ASN adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen yang berlaku.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:
- Membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional di pertengahan tahun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan sejak awal tahun dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah.