Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi sekitar 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengatur pemberian gaji ketiga belas atau gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan, pada tahun 2026 .
Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2026, meskipun kepastian tanggal pastinya masih menunggu proses administrasi di masing-masing instansi.
timeline title Timeline Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 section 2026 Maret 4 : PP No. 9 Tahun 2026 Ditetapkan
Sebagai Dasar Hukum April : Informasi & Simulasi
Besar Mulai Beredar Mei : Proses Administrasi
di Instansi Masing-masing Juni : Perkiraan Jadwal
Pencairan Utama Juli : Batas Waktu Pencairan
PPPK & Kategori Lain
📜 Dasar Hukum dan Aturan Resmi
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan .
Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur seluruh mekanisme, mulai dari jadwal, syarat, hingga besaran yang akan diterima oleh para abdi negara.
💡 Catatan Penting: Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan tanpa potongan pajak (PPh) . Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan lainnya.
🗓️ Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut adalah jadwal pencairan yang dijadwalkan: