Berita

9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen

0 5 menit 2 halaman
9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen
9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen — Jakarta – ...

Jakarta – Krisis fiskal melanda puluhan pemerintah daerah di Indonesia. Ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar kian dekat seiring mengeringnya kas daerah.

Kondisi ini memaksa Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan aturan baru. Salah satu kebijakan yang paling krusial adalah mengkaji ulang rencana penarikan gaji PPPK ke pemerintah pusat melalui APBN untuk mencegah ambruknya layanan publik di daerah.


Fakta di Lapangan: Daerah Hanya Mampu Bertahan hingga Juni 2026

Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi salah satu contoh paling nyata dari krisis ini. Penurunan dana transfer pusat yang mencapai Rp106 miliar membuat perhitungan kas APBD menunjukkan dana untuk gaji PPPK hanya mampu bertahan hingga Juni 2026.

Artinya, jika tidak ada intervensi segera, mulai Juli 2026 mendatang, ribuan PPPK yang bertugas di berbagai unit kerja mulai dari dinas pendidikan hingga kesehatan bisa terancam tidak digaji. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini akan mengganggu layanan publik karena SDM yang melayaninya tidak mendapatkan haknya secara rutin.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Dari total anggaran bebas sekitar Rp300,51 miliar, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengungkapkan bahwa sebesar Rp170 miliar harus dialokasikan untuk gaji ASN dan Rp129 miliar untuk gaji PPPK. Akibatnya, anggaran pembangunan daerah pada tahun 2026 hanya tersisa Rp10,5 miliar yang sangat minim.

Bupati Amizaro pun dengan lantang memohon agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN. "Kami mohon ini, sekiranya gaji PPPK diambil alih oleh APBN. Ini bencana bagi kami," kata Amizaro dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa karena saat sosialisasi dulu disebutkan bahwa gaji PPPK akan ditanggung APBN, bukan APBD.

Beban Berlipat di Berbagai Wilayah

Sementara itu, di Kota Mataram, NTB, beban gaji pegawai saat ini masih berada di angka 40 persen dari APBD — jauh di atas batas maksimal 30 persen yang akan diwajibkan pada tahun 2027 mendatang. Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengakui bahwa gaji PPPK menyedot fiskal daerah dalam jumlah besar, dengan kebutuhan anggaran yang bisa membengkak hingga miliaran rupiah per bulan.

Di Payakumbuh, Sumatera Barat, kendala teknis terjadi akibat perubahan regulasi peraturan menteri yang melarang penggunaan dana BOSP untuk menggaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Pemerintah setempat kini berupaya menggeser anggaran agar hak pegawai segera terpenuhi.

Tak hanya itu, sekitar 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan. Kondisi serupa juga mengintai di Bangka Belitung, Sulawesi Barat, serta beberapa kabupaten di Lampung dan Jawa Barat.

Anggota DPR: Aturan 30 Persen Perlu Dievaluasi, Minta Waktu ke Pemerintah

Menyikapi kondisi genting ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mendesak pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan. Ia menyoroti bahwa pengangkatan PPPK dalam jumlah besar — sekitar 1,6 juta pegawai — tidak diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang HKPD pada 2021.

Meskipun UU tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027, Puteri menilai kebijakan itu harus fleksibel dan menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021," ujar Puteri, Rabu (13/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Askolani, telah meminta waktu kepada pimpinan untuk melakukan evaluasi matang.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait