Bungko News – Skema Baru Bansos 2027 Berbasis Digital, Pemerintah Buka Registrasi Ulang Lewat Perlinsos Digital
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2027 berbasis transformasi digital.
Langkah ini ditandai dengan dibukanya registrasi ulang bagi calon penerima bantuan melalui platform Perlinsos Digital, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait percepatan transformasi digital perlindungan sosial.
Pemerintah mewajibkan penerima bantuan sosial, khususnya PKH dan BPNT, untuk melakukan registrasi ulang melalui Perlinsos Digital sebagai syarat penyaluran tahun 2027.
Registrasi ulang ini menjadi bagian dari pemutakhiran data sekaligus penilaian kelayakan penerima manfaat, yang nantinya akan menjadi dasar penyaluran di awal 2027.
Target 48 Juta Pendaftar hingga Akhir 2026
Hingga awal Oktober 2026, platform Perlinsos Digital tercatat telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar.
Pemerintah menargetkan angka tersebut menembus 48 juta pendaftar pada akhir 2026 melalui perluasan akses, penguatan sosialisasi di daerah, dan partisipasi publik.
Portal yang digunakan adalah situs resmi milik Kementerian Sosial, perlinsos.kemensos.go.id, yang menjadi pintu masuk baru bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon penerima PKH dan BPNT 2027.
Registrasi dapat dilakukan baik oleh warga yang sudah menjadi penerima maupun yang belum pernah menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk meregistrasi ulang sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat.
Namun pemerintah juga menegaskan bahwa registrasi mandiri merupakan tahap pendataan awal dan tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima.
"Registrasi ini merupakan tahap awal pendataan. Untuk penetapan penerima bantuan tetap melalui proses verifikasi, pemadanan data, serta memenuhi kriteria dan ketentuan masing-masing program," ujar pemerintah pusat.
Syarat dan Cara Daftar Mandiri
Untuk memperbaiki akurasi data, masyarakat diberi ruang melakukan pendaftaran mandiri.
Syarat yang perlu disiapkan meliputi:
- NIK pada KTP
- Nomor meteran PLN
- Pemindaian verifikasi wajah (face recognition)
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.
Setelah mendaftar, data akan menjalani proses verifikasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Agen Perlinsos dan Dorongan Mendagri
Menyadari masih adanya keterbatasan literasi digital, pemerintah menyiagakan Agen Perlinsos untuk pendampingan teknis.
Agen ini terdiri dari Pendamping PKH, pengurus RT/RW, Kawan Perlinsos dari unsur tetangga, hingga aparat negara seperti ASN, TNI, dan Polri.
Upaya perluasan jangkauan agen ini mendapat dorongan langsung dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menurutnya, kehadiran agen sangat krusial untuk memangkas durasi validasi data, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan perangkat dan akses internet.
Tito menjelaskan, agen akan dilatih dan dibekali smartphone untuk membantu proses verifikasi.
Kecepatannya sangat tinggi karena sistem terhubung langsung dengan data Dukcapil.
"Perlu dibantu oleh orang lain yang kita sebut dengan agen. Agen inilah kemudian dilatih, dan kemudian mereka men-download menggunakan handphone yang memang smartphone. Dan ini kecepatannya sangat tinggi sekali karena hanya lima sampai tujuh detik saja, begitu wajahnya ditampilkan, kemudian data di Dukcapil langsung," ujar Tito.[muncul]
Pembentukan Agen Perlinsos juga disesuaikan dengan kearifan dan karakteristik sosial di tiap wilayah, seperti pelibatan kader posyandu di Bali. "Semuanya kita bergerak, dilatih dulu agen-agennya. Setelah itu, dibuat sistemnya tiap daerah sesuai dengan karakter masing-masing," tambahnya.
Integrasi Data Dukcapil dan Lintas Kementerian
Fondasi utama verifikasi dalam skema baru ini adalah Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Basis data biometrik yang mencakup sidik jari, pengenalan wajah, hingga retina memungkinkan pembaruan data penerima secara berkala.
"Data Dukcapil sebagai basis data untuk verifikasi, validasi, kemudian juga mengintegrasikan beberapa kementerian lain, data kementerian/lembaga lain," kata Tito.
Untuk memastikan kelayakan secara lebih akurat, sistem ini juga akan diintegrasikan dengan data dari kementerian/lembaga lain.
Tito mencontohkan kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek kepemilikan tanah, serta pihak kepolisian untuk mendeteksi kepemilikan kendaraan bermotor.
Sistem terpadu ini tidak hanya menyeleksi identitas, tetapi juga akan menyajikan rincian informasi mengenai jenis bantuan yang berhak diterima warga, baik kategori tunai maupun non-tunai.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap memberi dukungan penuh melalui Ditjen Dukcapil beserta tim teknis untuk mengawal kesiapan sistem dan pelatihan petugas di daerah.
"Kami siap dari Kemendagri, dengan Ditjen Dukcapil dan tim, lengkap, untuk membantu melakukan pelatihan, menyiapkan sistem," pungkas Tito.