Berita

Wajib Tahu! Mulai Agustus 2026, Gaji & Tunjangan Melekat ASN Kemenag Hanya Dibayar Jika Data Valid

Diperbarui 0 4 mnt baca 750 kata 3 halaman
Wajib Tahu! Mulai Agustus 2026, Gaji & Tunjangan Melekat ASN Kemenag Hanya Dibayar Jika Data Valid
Wajib Tahu! Mulai Agustus 2026, Gaji & Tunjangan Melekat ASN Kemenag Hanya Dibayar Jika Data Valid — Apa Itu Tunjangan Mel...

Bungko NewsKementerian Agama (Kemenag) bersiap melakukan transformasi besar dalam sistem pembayaran gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Mulai Agustus 2026, pembayaran gaji dan tunjangan melekat (GTM) ditargetkan akan dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara terintegrasi dan otomatis.

Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam modernisasi tata kelola keuangan dan sumber daya manusia di Kemenag yang menaungi lebih dari 361.000 pegawai yang tersebar di lebih dari 3.000 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Apa Itu Tunjangan Melekat?

Tunjangan melekat adalah komponen penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan secara pasti kepada ASN setiap bulannya.

Tunjangan ini didasarkan pada status keluarga (misalnya tunjangan suami/istri dan anak) atau jabatan tertentu yang disandang, dengan nominal yang tetap dan otomatis mengikuti perhitungan persentase dari gaji pokok.

Dengan sistem PPP nantinya, seluruh komponen GTM ini akan diproses secara otomatis, tanpa lagi melalui tahapan administrasi manual yang panjang.

Bagaimana Sistem Baru Ini Bekerja?

Kesiapan implementasi PPP ini dibahas dalam kegiatan "Walkthrough Pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Common Expenses" yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan unit terkait lainnya.

Melalui skema PPP, pembayaran gaji dan tunjangan melekat akan dilakukan secara otomatis berkat interkoneksi antara sistem kepegawaian (SIMPEG) dan sistem perbendaharaan pemerintah (AGW). Sistem ini mengintegrasikan data kepegawaian nasional sehingga proses pembayaran gaji dan tunjangan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Berita Terkait