Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa saat ini Kemenag tengah menyelesaikan tahapan uji coba atau piloting implementasi PPP pada tujuh satuan kerja sebagai persiapan penerapan secara nasional.
"Untuk persiapan pembayaran GTM (gaji dan tunjangan melekat) Agustus nanti, seluruh satuan kerja di Indonesia direncanakan sudah menggunakan platform ini. Jika proses pembayaran berjalan mulus dan sepenuhnya berbasis interkoneksi, maka itu akan menjadi tonggak penting keberhasilan transformasi pengelolaan belanja pegawai di Kementerian Agama," ujarnya.
Dampak dan Manfaat Implementasi PPP
Penerapan PPP ini diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan, baik bagi pemerintah maupun para ASN Kemenag:
-
Akurasi Data yang Lebih Baik. Selama ini, ketidaksesuaian data antara sistem kepegawaian dan keuangan kerap memengaruhi proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai. Dengan integrasi penuh, kualitas data kepegawaian diharapkan semakin baik, yang berdampak pada perencanaan anggaran yang lebih akurat serta penguatan tata kelola SDM.
-
Efisiensi dan Pemusatan Koordinasi. Pola pembayaran yang sebelumnya tersebar di ribuan satuan kerja kini akan dipusatkan pada tingkat provinsi. Hal ini membuat koordinasi menjadi lebih sederhana dan efektif.
-
Kecepatan dan Kepastian Layanan. Bagi pegawai, manfaat yang paling terasa adalah pada aspek kecepatan dan kepastian layanan. Sistem yang terintegrasi berpotensi mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan ketepatan waktu pembayaran.
-
Akses Mandiri bagi Pegawai. Melalui sistem yang telah terhubung, setiap ASN kini memiliki akses ke Sistem Informasi SDM Kementerian Agama untuk melakukan pengecekan data secara mandiri, mulai dari data pribadi, keluarga, jabatan, hingga estimasi gaji periode berikutnya.
Pentingnya Validasi Data bagi Seluruh ASN Kemenag
Seiring dengan persiapan implementasi PPP, seluruh ASN di lingkungan Kemenag diminta segera melakukan validasi dan pembaruan data kepegawaian mereka.
Data yang harus diperiksa meliputi identitas pribadi, pangkat, jabatan, golongan, hingga status kepegawaian.