JAKARTA - Proses validasi data tenaga kependidikan (GTK) tahap kedua untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) dan Triwulan 4 (TW4) tahun 2025 segera dimulai.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memprioritaskan enam kategori guru dan kepala sekolah dalam validasi ini yang langsung memengaruhi hak keuangan para pendidik.
Berdasarkan informasi resmi dari Admin Info GTK Pusat dan berbagai sumber terpercaya, berikut enam kategori yang akan menjadi fokus validasi tahap kedua:
1. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK
Kepala sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK menjadi kategori prioritas dalam validasi tahap kedua.
Mereka wajib terdaftar dalam aplikasi KSPS (Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) dan memastikan seluruh siswa memiliki wali kelas yang tercatat di Dapodik.
"Pada tahap pertama, status kepala sekolah umumnya belum valid. Di tahap kedua ini, kepala sekolah akan menjadi prioritas validasi," ungkap sumber dari AM 1027 Channel, channel yang fokus pada informasi pendidikan.
2. Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) Kategori A3
Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) kategori A3 juga menjadi fokus validasi.
Mereka diwajibkan memiliki minimal 12 jam mengajar tatap muka ditambah tugas sebagai wali kelas (2 jam), sehingga total minimal 14 jam.
