Berita

Validasi Tahap 2 Info GTK 2025: Enam Kategori Guru Prioritas untuk TPG TW3 dan TW4

Diperbarui 0 4 mnt baca 727 kata 3 halaman
Validasi Tahap 2 Info GTK 2025: Enam Kategori Guru Prioritas untuk TPG TW3 dan TW4

JAKARTA - Proses validasi data tenaga kependidikan (GTK) tahap kedua untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) dan Triwulan 4 (TW4) tahun 2025 segera dimulai.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memprioritaskan enam kategori guru dan kepala sekolah dalam validasi ini yang langsung memengaruhi hak keuangan para pendidik.

Berdasarkan informasi resmi dari Admin Info GTK Pusat dan berbagai sumber terpercaya, berikut enam kategori yang akan menjadi fokus validasi tahap kedua:

1. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK

Kepala sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK menjadi kategori prioritas dalam validasi tahap kedua.

Mereka wajib terdaftar dalam aplikasi KSPS (Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) dan memastikan seluruh siswa memiliki wali kelas yang tercatat di Dapodik.

"Pada tahap pertama, status kepala sekolah umumnya belum valid. Di tahap kedua ini, kepala sekolah akan menjadi prioritas validasi," ungkap sumber dari AM 1027 Channel, channel yang fokus pada informasi pendidikan.

2. Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) Kategori A3

Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) kategori A3 juga menjadi fokus validasi.

Mereka diwajibkan memiliki minimal 12 jam mengajar tatap muka ditambah tugas sebagai wali kelas (2 jam), sehingga total minimal 14 jam.

Tugas tambahan utama yang diakui antara lain Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, kesiswaan, dan sarana prasarana.

Selain itu, kepala laboratorium IPA, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium komputer juga masuk kategori ini dengan penghitungan 12 jam pelajaran.

"Regulasi penghitungan 12 jam pelajaran ini tidak semuanya dihitung sama, tergantung dari jumlah rombel yang ada di sekolah tersebut," jelas AM 1027 Channel.

3. Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) Kategori A2

Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) kategori A2 wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka ditambah tugas wali kelas (2 jam), sehingga total minimal 18 jam.

Untuk memenuhi syarat 24 jam, mereka dapat menambahkan tugas lain seperti penguatan project (maksimal 3 kelas dengan masing-masing 2 jam) atau pembina ekstrakurikuler.

4. Guru Muatan Lokal dan Mata Pelajaran Khusus Daerah

Guru muatan lokal dengan pelajaran khusus daerah juga akan divalidasi di tahap kedua ini.

Kategori ini mencakup pengajar mata pelajaran bahasa daerah dan muatan lokal lainnya yang menjadi kekhasan suatu daerah.

5. Guru Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK

Khusus untuk SMK, guru praktik kerja lapangan (PKL) menjadi kategori tersendiri yang akan divalidasi di tahap kedua.

Hal ini mengingat pentingnya peran guru PKL dalam membimbing siswa SMK untuk mengaplikasikan teori di dunia kerja.

6. ASN 2025 dengan SPMT Terbit Sebelum Juli 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat tahun 2025, baik PNS maupun PPPK, juga menjadi kategori prioritas.

Syaratnya, Surat Keputusan Penempatan (SPMT) mereka harus terbit sebelum Juli 2025.

"Logikanya karena perhitungan untuk TW3 itu terhitung mulai Juli, Agustus, dan September. Jadi sebelum Juli sudah harus ada SPM-nya (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari kepala sekolah bagi ASN yang baru," jelas AM 1027 Channel.

Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Admin Info GTK Pusat menekankan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan dalam validasi tahap kedua:

1. Beban Jam Mengajar:

TTU minimal 12 jam, TTLE minimal 16 jam.

Total beban kerja termasuk tugas sebagai wali kelas harus mencapai ekuivalen 24 jam.

2. Kepala Sekolah Wajib di KSPS:

Kepala sekolah harus terdaftar di aplikasi KSPS dan memastikan setiap siswa memiliki wali kelas yang tercatat di Dapodik.

3. Guru BK Wajib Jadi Wali Kelas:

Guru Bimbingan Konseling harus memiliki tugas sebagai wali kelas dengan dilengkapi data rombongan belajar dan siswa.

4. Sekolah Induk:

Jam mengajar yang diakui hanya berasal dari sekolah induk, bukan sekolah non-induk.

5. Sinkronisasi Data dengan MyASN:

Bagi guru berstatus ASN (PNS dan PPPK), update data di aplikasi MyASN sangat penting.

Pastikan data pangkat dan golongan sudah sesuai dengan records Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Beberapa kasus yang dialami oleh rekan-rekan yang tidak valid itu mereka sudah mengajar 24 jam bahkan kategori A1, namun tercatat sebagai kategori masalahnya 02 di mana data tidak sesuai dengan data BKN," jelas AM 1027 Channel.

Dampak dan Pentingnya Validasi

Validasi GTK tahap kedua ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi langsung memengaruhi kelayakan guru dan kepala sekolah dalam menerima tunjangan profesi.

Proses ini juga berfungsi untuk menyinkronkan data antara Dapodik dan BKN, meminimalisir disparitas data yang dapat menghambat proses pembayaran.

Dengan jangka waktu penarikan data yang diprediksi singkat, semua pemangku kepentingan diinstruksikan untuk segera bertindak memastikan kelengkapan dan kebenaran data di Dapodik.

"Keakuratan data hari ini menentukan kelancaran hak dan kewajiban di masa mendatang," tegas Admin Info GTK Pusat dalam pengumuman resminya.

***

Berita Terkait