Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Diprediksi Akhir September, Ini Syarat dan Mekanismenya

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diprediksi akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 pada akhir bulan September ini.
Pencairan tersebut akan menyasar sekitar 917.289 guru bersertifikasi di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp11 triliun.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, TPG triwulan ketiga yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September ini akan disalurkan secara bertahap.
“Pencairan TPG triwulan ketiga tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan September ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, seperti dikutip dari dokumen resmi.
Syarat Utama Pencairan TPG
Syarat utama untuk pencairan TPG triwulan ketiga adalah telah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang bersangkutan.
SKTP merupakan dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru.
Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit, saat ini sedang dalam tahap penarikan data tahap kedua yang ditandai dengan status “uji coba” pada sistem Info GTK.
Proses ini khusus untuk guru kategori A2 setelah sebelumnya penarikan data tahap pertama untuk kategori A1 telah selesai dilaksanakan.
“Proses validasi data sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi sebelum pencairan tunjangan. Guru diimbau untuk segera memperbaiki data yang masih menunjukkan kode merah agar berubah menjadi hijau,” jelas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Mekanisme Penyaluran TPG
Mekanisme penyaluran TPG melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pertama, guru melakukan input dan pembaharuan data di Dapodik.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Dirjen GTK melakukan verifikasi data.
Setelah diverifikasi, Dinas Pendidikan menyetujui hasil validasi tersebut.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memverifikasi dan menghitung alokasi anggaran.
Terakhir, Dirjen Pemberdayahan Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kas Negara (SP2D) sebelum dana ditransfer ke rekening guru melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN).
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pengalaman pencairan sebelumnya, jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:


