Mekanisme Penyaluran TPG
Mekanisme penyaluran TPG melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pertama, guru melakukan input dan pembaharuan data di Dapodik.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Dirjen GTK melakukan verifikasi data.
Setelah diverifikasi, Dinas Pendidikan menyetujui hasil validasi tersebut.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memverifikasi dan menghitung alokasi anggaran.
Terakhir, Dirjen Pemberdayahan Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kas Negara (SP2D) sebelum dana ditransfer ke rekening guru melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN).
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pengalaman pencairan sebelumnya, jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret 2025 - Triwulan II: Juni 2025 - Triwulan III: September 2025 (prediksi 29-30 September) - Triwulan IV: November 2025Kepala Bidang Pembinaan Guru Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Drs. Ahmad Supardi, M.Pd, menambahkan bahwa pencairan TPG tidak dilakukan secara serentak untuk semua guru.
"Pencairan TPG triwulan ketiga akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data masing-masing guru. Guru yang sudah memiliki SKTP dan datanya valid akan diprioritaskan untuk menerima pencairan terlebih dahulu," ujarnya.
Kategori Penerima TPG
TPG triwulan ketiga tahun 2025 akan diberikan kepada guru ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat.