3. Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) Kategori A2
Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) kategori A2 wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka ditambah tugas wali kelas (2 jam), sehingga total minimal 18 jam.
Untuk memenuhi syarat 24 jam, mereka dapat menambahkan tugas lain seperti penguatan project (maksimal 3 kelas dengan masing-masing 2 jam) atau pembina ekstrakurikuler.
4. Guru Muatan Lokal dan Mata Pelajaran Khusus Daerah
Guru muatan lokal dengan pelajaran khusus daerah juga akan divalidasi di tahap kedua ini.
Kategori ini mencakup pengajar mata pelajaran bahasa daerah dan muatan lokal lainnya yang menjadi kekhasan suatu daerah.
5. Guru Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK
Khusus untuk SMK, guru praktik kerja lapangan (PKL) menjadi kategori tersendiri yang akan divalidasi di tahap kedua.
Hal ini mengingat pentingnya peran guru PKL dalam membimbing siswa SMK untuk mengaplikasikan teori di dunia kerja.
6. ASN 2025 dengan SPMT Terbit Sebelum Juli 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat tahun 2025, baik PNS maupun PPPK, juga menjadi kategori prioritas.
Syaratnya, Surat Keputusan Penempatan (SPMT) mereka harus terbit sebelum Juli 2025.
"Logikanya karena perhitungan untuk TW3 itu terhitung mulai Juli, Agustus, dan September. Jadi sebelum Juli sudah harus ada SPM-nya (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari kepala sekolah bagi ASN yang baru," jelas AM 1027 Channel.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan
Admin Info GTK Pusat menekankan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan dalam validasi tahap kedua:
1. Beban Jam Mengajar:
TTU minimal 12 jam, TTLE minimal 16 jam.