Total beban kerja termasuk tugas sebagai wali kelas harus mencapai ekuivalen 24 jam.
2. Kepala Sekolah Wajib di KSPS:
Kepala sekolah harus terdaftar di aplikasi KSPS dan memastikan setiap siswa memiliki wali kelas yang tercatat di Dapodik.
3. Guru BK Wajib Jadi Wali Kelas:
Guru Bimbingan Konseling harus memiliki tugas sebagai wali kelas dengan dilengkapi data rombongan belajar dan siswa.
4. Sekolah Induk:
Jam mengajar yang diakui hanya berasal dari sekolah induk, bukan sekolah non-induk.
5. Sinkronisasi Data dengan MyASN:
Bagi guru berstatus ASN (PNS dan PPPK), update data di aplikasi MyASN sangat penting.
Pastikan data pangkat dan golongan sudah sesuai dengan records Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Beberapa kasus yang dialami oleh rekan-rekan yang tidak valid itu mereka sudah mengajar 24 jam bahkan kategori A1, namun tercatat sebagai kategori masalahnya 02 di mana data tidak sesuai dengan data BKN," jelas AM 1027 Channel.
Dampak dan Pentingnya Validasi
Validasi GTK tahap kedua ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi langsung memengaruhi kelayakan guru dan kepala sekolah dalam menerima tunjangan profesi.
Proses ini juga berfungsi untuk menyinkronkan data antara Dapodik dan BKN, meminimalisir disparitas data yang dapat menghambat proses pembayaran.
Dengan jangka waktu penarikan data yang diprediksi singkat, semua pemangku kepentingan diinstruksikan untuk segera bertindak memastikan kelengkapan dan kebenaran data di Dapodik.
"Keakuratan data hari ini menentukan kelancaran hak dan kewajiban di masa mendatang," tegas Admin Info GTK Pusat dalam pengumuman resminya.
***