Anggota BPD justru tidak mendapatkan gaji tetap atau Siltap. Penghasilan mereka berupa honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Inilah akar dari disparitas besar yang terjadi di berbagai daerah.
Rincian Besaran Honorarium BPD Berbagai Daerah
Karena tidak ada standar nasional tunggal, besaran honorarium BPD sangat bervariasi antar daerah, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Berikut perbandingannya:
Kelompok dengan Honorarium Tinggi (Rp750.000 - Rp1.500.000)
Berdasarkan pemberitaan media pada tahun 2025, beberapa daerah memberikan honorarium BPD dengan kisaran cukup tinggi:
-
Ketua BPD: Rp1.250.000 - Rp1.500.000 per bulan (rata-rata sekitar Rp1.250.000 menurut publikasi media 2025)
-
Wakil Ketua: Rp1.150.000 per bulan
-
Sekretaris: Rp1.000.000 per bulan
-
Anggota: Rp750.000 per bulan
Jika mengacu pada batasan maksimal dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, Ketua BPD dapat menerima honor hingga 100% penghasilan tetap PNS golongan IIa, yang berkisar sekitar Rp2.022.200 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Kelompok dengan Honorarium Menengah (Rp400.000 - Rp600.000)
Kabupaten Rembang (data Februari 2025) memberikan besaran sebagai berikut:
-
Ketua BPD: Rp550.000 per bulan
-
Wakil Ketua: Rp450.000 per bulan
-
Sekretaris: Rp400.000 per bulan
-
Anggota: Rp300.000 per bulan
Kelompok dengan Honorarium Rendah (Rp175.000 - Rp250.000)
Di Kabupaten Kebumen, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2025, tunjangan BPD ditetapkan dengan besaran minimal:
-
Ketua BPD: paling sedikit Rp250.000 per bulan
-
Wakil Ketua: paling sedikit Rp225.000 per bulan
-
Sekretaris/Bidang: paling sedikit Rp200.000 per bulan
-
Anggota: paling sedikit Rp175.000 per bulan
Bahkan di beberapa daerah lain yang lebih minim, terdapat laporan anggota BPD di Tapanuli Utara hanya menerima honor Rp375.000 per bulan, dan sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga 7 bulan.