Kasus Ekstrem: Polemik Honor Minim
Yang paling memprihatinkan, terdapat kasus anggota BPD yang hanya menerima honor Rp100.000 per bulan, sementara di sisi lain ada Ketua BPD yang bisa menerima hingga Rp4.000.000 per bulan.
Fakta ini menunjukkan betapa lebarnya jurang kesejahteraan antar anggota BPD di berbagai desa.
Tunjangan Tambahan dan Jaminan Sosial
Selain honorarium pokok, anggota BPD kini juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.
Berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa daerah juga memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (disesuaikan dengan capaian kinerja individu), tunjangan transportasi dan komunikasi untuk menunjang mobilitas, serta tunjangan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) juga dapat menetapkan tunjangan kedudukan dan tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber Pendanaan: APBDes dan ADD
Seluruh penghasilan BPD, baik honorarium maupun tunjangan, bersumber dari APBDes yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tantangan dan Polemik
Ketidakpastian Pembayaran
Banyak anggota BPD yang mengeluhkan ketidakpastian jadwal pembayaran honorarium.
Kasus di Tapanuli Utara menjadi contoh nyata: ribuan anggota BPD belum menerima honor mereka selama 7 bulan, dengan nilai honor hanya Rp375.000 per bulan.
Beban Kerja Tinggi, Imbalan Minim
Di Kebumen, anggota BPD mengungkapkan bahwa dalam setahun mereka bisa mengikuti hingga 42 agenda kegiatan yang meliputi rapat, kunjungan lapangan, hingga sosialisasi peraturan desa.
Namun dengan honor minimal Ketua BPD hanya Rp250.000 per bulan, mereka menilai imbalan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Tuntutan Kenaikan
Para anggota BPD melalui organisasi seperti PABPDSI terus menyuarakan tuntutan kenaikan honorarium.
Mereka mengusulkan formula penghitungan berdasarkan upah per kegiatan, misalnya Rp100.000 per pertemuan, yang akan menghasilkan sekitar Rp350.000 per bulan—masih jauh dari standar kelayakan.