Bungko News – Gaji Bpd — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "parlemen desa" karena fungsinya yang strategis dalam pemerintahan desa...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "parlemen desa" karena fungsinya yang strategis dalam pemerintahan desa.
Sebagai mitra Kepala Desa, BPD bertugas menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
Namun, apakah kompensasi yang diterima anggota BPD sebanding dengan tanggung jawab besarnya? Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honorarium BPD di Indonesia.
Landasan Hukum Penghasilan BPD
Payung hukum utama yang mengatur penghasilan anggota BPD adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 118 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 118 ayat (2) menambahkan bahwa besaran honorarium dan tunjangan tersebut harus memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja masing-masing anggota BPD.
Artinya, penghasilan anggota BPD bersifat variatif dan tidak tetap, berbeda dengan Kepala Desa dan perangkat desa yang gajinya sudah diatur berdasarkan golongan PNS.
Acuan lebih teknis juga diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang memberikan batasan maksimal penghasilan tetap BPD yang merujuk pada penghasilan PNS golongan IIa atau IIb di masing-masing daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi panduan umum tata kerja BPD sekaligus dasar mekanisme penetapan tunjangan.
Perbedaan Mendasar: Gaji Tetap vs Honorarium
Poin penting yang perlu dipahami adalah perbedaan mendasar antara sistem penggajian Kepala Desa/Perangkat Desa dengan anggota BPD.
-
Kepala Desa dan Perangkat Desa (termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) menerima Penghasilan Tetap (Siltap) yang besarnya ditetapkan secara nasional. Kepala Desa menerima minimal 120% gaji pokok PNS golongan IIa (sekitar Rp2.426.640), Sekretaris Desa 110% (Rp2.224.420), dan perangkat desa lainnya 100% (Rp2.022.200).