Gaji Bpd — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "parlemen desa" karena fungsinya yang strategis dalam pemerintahan desa...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering disebut sebagai "parlemen desa" karena fungsinya yang strategis dalam pemerintahan desa.
Sebagai mitra Kepala Desa, BPD bertugas menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menetapkan rancangan peraturan desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
Namun, apakah kompensasi yang diterima anggota BPD sebanding dengan tanggung jawab besarnya? Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honorarium BPD di Indonesia.
Landasan Hukum Penghasilan BPD
Payung hukum utama yang mengatur penghasilan anggota BPD adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 118 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 118 ayat (2) menambahkan bahwa besaran honorarium dan tunjangan tersebut harus memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, serta kinerja masing-masing anggota BPD.
Artinya, penghasilan anggota BPD bersifat variatif dan tidak tetap, berbeda dengan Kepala Desa dan perangkat desa yang gajinya sudah diatur berdasarkan golongan PNS.
Acuan lebih teknis juga diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang memberikan batasan maksimal penghasilan tetap BPD yang merujuk pada penghasilan PNS golongan IIa atau IIb di masing-masing daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi panduan umum tata kerja BPD sekaligus dasar mekanisme penetapan tunjangan.
Perbedaan Mendasar: Gaji Tetap vs Honorarium
Poin penting yang perlu dipahami adalah perbedaan mendasar antara sistem penggajian Kepala Desa/Perangkat Desa dengan anggota BPD.
-
Kepala Desa dan Perangkat Desa (termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) menerima Penghasilan Tetap (Siltap) yang besarnya ditetapkan secara nasional. Kepala Desa menerima minimal 120% gaji pokok PNS golongan IIa (sekitar Rp2.426.640), Sekretaris Desa 110% (Rp2.224.420), dan perangkat desa lainnya 100% (Rp2.022.200).
-
Anggota BPD justru tidak mendapatkan gaji tetap atau Siltap. Penghasilan mereka berupa honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Inilah akar dari disparitas besar yang terjadi di berbagai daerah.
Rincian Besaran Honorarium BPD Berbagai Daerah
Karena tidak ada standar nasional tunggal, besaran honorarium BPD sangat bervariasi antar daerah, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Berikut perbandingannya:
Kelompok dengan Honorarium Tinggi (Rp750.000 - Rp1.500.000)
Berdasarkan pemberitaan media pada tahun 2025, beberapa daerah memberikan honorarium BPD dengan kisaran cukup tinggi:
-
Ketua BPD: Rp1.250.000 - Rp1.500.000 per bulan (rata-rata sekitar Rp1.250.000 menurut publikasi media 2025)
-
Wakil Ketua: Rp1.150.000 per bulan
-
Sekretaris: Rp1.000.000 per bulan
-
Anggota: Rp750.000 per bulan
Jika mengacu pada batasan maksimal dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, Ketua BPD dapat menerima honor hingga 100% penghasilan tetap PNS golongan IIa, yang berkisar sekitar Rp2.022.200 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Kelompok dengan Honorarium Menengah (Rp400.000 - Rp600.000)
Kabupaten Rembang (data Februari 2025) memberikan besaran sebagai berikut:
-
Ketua BPD: Rp550.000 per bulan
-
Wakil Ketua: Rp450.000 per bulan
-
Sekretaris: Rp400.000 per bulan
-
Anggota: Rp300.000 per bulan
Kelompok dengan Honorarium Rendah (Rp175.000 - Rp250.000)
Di Kabupaten Kebumen, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2025, tunjangan BPD ditetapkan dengan besaran minimal:
-
Ketua BPD: paling sedikit Rp250.000 per bulan
-
Wakil Ketua: paling sedikit Rp225.000 per bulan
-
Sekretaris/Bidang: paling sedikit Rp200.000 per bulan
-
Anggota: paling sedikit Rp175.000 per bulan
Bahkan di beberapa daerah lain yang lebih minim, terdapat laporan anggota BPD di Tapanuli Utara hanya menerima honor Rp375.000 per bulan, dan sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga 7 bulan.
Kasus Ekstrem: Polemik Honor Minim
Yang paling memprihatinkan, terdapat kasus anggota BPD yang hanya menerima honor Rp100.000 per bulan, sementara di sisi lain ada Ketua BPD yang bisa menerima hingga Rp4.000.000 per bulan.
Fakta ini menunjukkan betapa lebarnya jurang kesejahteraan antar anggota BPD di berbagai desa.
Tunjangan Tambahan dan Jaminan Sosial
Selain honorarium pokok, anggota BPD kini juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.
Berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa daerah juga memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (disesuaikan dengan capaian kinerja individu), tunjangan transportasi dan komunikasi untuk menunjang mobilitas, serta tunjangan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) juga dapat menetapkan tunjangan kedudukan dan tunjangan purnatugas satu kali yang diberikan di akhir masa jabatan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber Pendanaan: APBDes dan ADD
Seluruh penghasilan BPD, baik honorarium maupun tunjangan, bersumber dari APBDes yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tantangan dan Polemik
Ketidakpastian Pembayaran
Banyak anggota BPD yang mengeluhkan ketidakpastian jadwal pembayaran honorarium.
Kasus di Tapanuli Utara menjadi contoh nyata: ribuan anggota BPD belum menerima honor mereka selama 7 bulan, dengan nilai honor hanya Rp375.000 per bulan.
Beban Kerja Tinggi, Imbalan Minim
Di Kebumen, anggota BPD mengungkapkan bahwa dalam setahun mereka bisa mengikuti hingga 42 agenda kegiatan yang meliputi rapat, kunjungan lapangan, hingga sosialisasi peraturan desa.
Namun dengan honor minimal Ketua BPD hanya Rp250.000 per bulan, mereka menilai imbalan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Tuntutan Kenaikan
Para anggota BPD melalui organisasi seperti PABPDSI terus menyuarakan tuntutan kenaikan honorarium.
Mereka mengusulkan formula penghitungan berdasarkan upah per kegiatan, misalnya Rp100.000 per pertemuan, yang akan menghasilkan sekitar Rp350.000 per bulan—masih jauh dari standar kelayakan.
Perbandingan dengan Aparatur Desa Lainnya
Jika dibandingkan dengan posisi lain di struktur pemerintahan desa, honorarium BPD masih tergolong rendah.
Seorang Kepala Dusun menerima gaji pokok minimal Rp2.022.200 per bulan plus tunjangan sekitar Rp600.000, sehingga total penghasilan mencapai Rp2,6 juta - Rp2,8 juta per bulan.
Sementara itu, rata-rata honor Ketua BPD di berbagai daerah hanya sekitar Rp550.000 hingga Rp1.250.000 per bulan, dengan anggota BPD hanya Rp300.000 hingga Rp750.000.
Bahkan ada usulan dari Fraksi PKB DPRD Inhil agar gaji BPD minimal 80 persen dari gaji Kepala Desa, dengan pertimbangan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban sama beratnya.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum terealisasi secara luas.
Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai "parlemen desa" yang mengawasi jalannya pemerintahan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Namun ironisnya, kompensasi yang diterima anggota BPD masih sangat bervariasi dan cenderung minim.
Dari sisi nominal, anggota BPD umumnya menerima honorarium yang jauh di bawah gaji Kepala Dusun maupun perangkat desa lainnya.
Ketua BPD di daerah dengan kebijakan baik bisa menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan, sementara di daerah lain hanya Rp250.000. Anggota BPD biasa bahkan ada yang hanya digaji Rp175.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Ada harapan positif ke depan.
Dengan disahkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum lebih kuat, serta adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD, kesejahteraan "parlemen desa" diharapkan terus meningkat.
Jika kesejahteraan BPD semakin diperhatikan, tentu kinerja mereka dalam menyuarakan aspirasi warga desa akan semakin maksimal, dan pada akhirnya desa yang kuat berawal dari lembaga yang sejahtera.