Bungko News – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan tetap diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR ASN 2026 menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan pegawai negara serta berdampak pada perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Jadwal Pencairan THR PNS, ASN, dan PPPK 2026
Berdasarkan berbagai informasi resmi dan pemberitaan terbaru, pemerintah mulai menyalurkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Proses penyaluran dilakukan melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai mekanisme administrasi masing-masing instansi.
Penyaluran THR tersebut diperkirakan berlangsung hingga pertengahan Maret 2026 atau sekitar beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan demikian, sebagian besar ASN diharapkan sudah menerima THR sebelum puncak kebutuhan Lebaran.
Secara umum, jadwal pencairan THR ASN 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:
-
26 Februari 2026: Penyaluran THR mulai dilakukan secara bertahap.
-
Awal hingga pertengahan Maret 2026: Proses transfer berlangsung di berbagai instansi pusat dan daerah.
-
Sebelum Idulfitri 2026: Mayoritas ASN dipastikan telah menerima THR di rekening masing-masing.
Kementerian terkait juga memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan lebih awal agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Besaran THR ASN 2026
Besaran THR yang diterima ASN pada 2026 berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, dan komponen penghasilan yang diterima pegawai.
Secara umum, komponen THR ASN meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (untuk sebagian instansi)
Secara nominal, besaran THR ASN 2026 diperkirakan berada pada kisaran sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp30 juta, tergantung pada level jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Daftar Penerima THR ASN 2026
Penerima THR tahun 2026 tidak hanya terbatas pada PNS.
Pemerintah memberikan tunjangan tersebut kepada berbagai kelompok aparatur negara yang memenuhi ketentuan.