Berita

UPDATE STATUS BPNT TAHAP 3 2025: KEMENSOS PASTIKAN PROSES PENCAIRAN SUDAH MASUK TAHAP CEK REKENING, INI DETAIL TAHAPANNYA

Diperbarui 0 4 mnt baca 657 kata 2 halaman
UPDATE STATUS BPNT TAHAP 3 2025: KEMENSOS PASTIKAN PROSES PENCAIRAN SUDAH MASUK TAHAP CEK REKENING, INI DETAIL TAHAPANNYA

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 telah memasuki tahap penting.

Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG per 27 Agustus 2025, sejumlah daerah sudah menunjukkan status "berhasil cek rekening" yang menjadi indikator utama pencairan semakin dekat.

"Penyaluran bansos kita akan memasuki triwulan ke-3 dengan menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, awal Agustus 2025.

Berdasarkan jadwal resmi Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 dibagi menjadi empat tahap: Tahap 1 (Januari-Maret 2025) sudah selesai, Tahap 2 (April-Juni 2025) sudah selesai, Tahap 3 (Juli-September 2025) sedang berjalan dan diperkirakan cair awal September, serta Tahap 4 (Oktober-Desember 2025) masih menunggu jadwal.

Status Pencairan BPNT Tahap 3 Berbeda di Setiap Daerah

Menurut pantauan di lapangan, status pencairan BPNT tahap 3 saat ini menunjukkan variasi di berbagai daerah.

"Ada yang statusnya sudah berhasil cek rekening, ada yang statusnya masih proses cek rekening, ada yang statusnya masih proses burocol," jelas sumber dari pendamping sosial.

Perbedaan ini disebabkan karena penyaluran bantuan melalui bank yang berbeda-beda, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Akibatnya, tampilan proses di SIKS-NG atau view DTS juga berbeda antar daerah.

Tahapan Pencairan BPNT dan PKH Tahap 3

Pencairan dana BPNT dan PKH tidak dilakukan secara langsung.

Setelah final closing di sistem SIKS-NG yang menandakan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan, dana akan melalui beberapa tahapan resmi:

1. Verifikasi Cek Rekening: Tahap awal memvalidasi data rekening penerima 2. Surat Perintah Membayar (SPM): Dokumen resmi untuk memerintahkan pencairan 3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Dokumen untuk menginstruksikan bank menyalurkan dana 4. Standing Instruction (SI): Instruksi teknis kepada bank penyalur 5. Top Up Dana: Penyaluran dana ke rekening KPM

"Kalau sudah ada tanda-tanda beberapa daerah yang keterangannya statusnya adalah berhasil cek rekening, artinya proses cek rekening sudah dilakukan.

Ada yang berhasil, ada yang gagal.

Yang berhasil cek rekening, insyaallah dalam waktu dekat akan masuk ke proses selanjutnya yaitu SPM," jelas pendamping sosial.

Tidak Semua KPM Tahap 2 Akan Menerima di Tahap 3

Kemensos menegaskan bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan di tahap 2 akan kembali menerima di tahap 3.

"Tidak semua KPM PKH dan BPNT yang cair di tahap kedua kemarin bakalan cair lagi di tahap ketiga," kata pendamping sosial.

Beberapa alasan KPM di-exclude dari penerima bantuan tahap 3 antara lain:

- Perubahan data Dapodik yang belum sinkron dengan data DTSEN - KPM sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima - Adanya pemutihan data penerima yang tidak valid

"Ada kemungkinan KPM di-exclude karena data Dapodiknya masih belum sinkron dengan data DTSEN.

Untuk KPM yang seperti ini bisa mengecek di operator desa dan bisa diusulkan ulang untuk mendapatkan bantuan sosial PKH maupun BPNT," jelasnya.

Program PPSE: Alternatif untuk KPM Produktif

Bagi KPM yang usianya masih produktif (40 tahun ke bawah), Kemensos menyarankan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Program ini memberikan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta per KPM.

"PPSE adalah program yang dibentuk oleh Kemensos untuk pembinaan sosial ekonomi masyarakat.

Sasarannya adalah penerima PKH yang memiliki bantuan usaha embrio aktif.

Diharapkan, KPM yang menerima program ini tidak menerima program PKH selama setahun," jelas Kepala Dinsos Kota Blitar, Sad Sasmintarti.

Program PPSE menyasar KPM PKH yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria berada pada desil 1 hingga 4, serta sudah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun dan berusia produktif (19–64 tahun).

Cara Cek Status Penerima BPNT dan PKH

Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id 2. Isi nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi 3. Klik tombol "Cari Data" 4. Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan dan status pencairan

"Buat para keluarga penerima manfaat yang perlu dilakukan adalah sabar, positive thinking, bantu dengan doa semoga segala prosesnya diberi kelancaran," pesan pendamping sosial.

***

Berita Terkait