Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pensiunan bulan September 2025 dipastikan cair tepat waktu pada 1 September, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Pencairan ini akan disertai komponen tambahan berupa tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru mengenai pensiun PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Aturan ini menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pokok serta pemberian berbagai tunjangan bagi pensiunan PNS mulai tahun 2025.
Tanggal Pencairan: 1 September 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan pencairan gaji pensiunan untuk bulan September akan tetap dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025, meskipun tanggal tersebut merupakan hari libur.
Kebijakan ini memberi kepastian bagi para pensiunan untuk menerima haknya tepat waktu tanpa terkendala hari libur.