Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pensiunan bulan September 2025 dipastikan cair tepat waktu pada 1 September, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Pencairan ini akan disertai komponen tambahan berupa tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru mengenai pensiun PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Aturan ini menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pokok serta pemberian berbagai tunjangan bagi pensiunan PNS mulai tahun 2025.
Tanggal Pencairan: 1 September 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan pencairan gaji pensiunan untuk bulan September akan tetap dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025, meskipun tanggal tersebut merupakan hari libur.
Kebijakan ini memberi kepastian bagi para pensiunan untuk menerima haknya tepat waktu tanpa terkendala hari libur.
Rincian Komponen Tambahan Gaji Pensiunan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok ditambah dengan sejumlah komponen tunjangan.
Adapun rincian tunjangan tambahan yang akan cair bersamaan dengan gaji pokok adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan (suami/istri) yang masih hidup.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, sesuai ketentuan yang berlaku.