Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
Mekanisme Kenaikan dan Penyesuaian
PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme penyesuaian besaran pensiun.
Bagi pensiunan yang tidak mengalami kenaikan atau kenaikannya kurang dari 12% dari penghasilan sebelumnya, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikannya mencapai 12%.
Penghasilan yang dimaksud adalah yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat lebih terjamin.
Para pensiunan diminta untuk memastikan data kependudukan dan rekening aktif di PT Taspen agar pencairan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat mengakses situs resmi PT Taspen atau menghubungi kantor cabang terdekat.
***